Sampang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kegiatan judi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat, baik judi konvensional maupun judi online.
"SE tentang Larangan Berjudi ini sebagai bentuk dukungan atas instruksi pemerintah pusat, serta sebagai bentuk komitmen Pemkab Sampang dalam ikut mendukung pemberantasan judi online," kata Sekretaris Daerah Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang Jawa Timur, Jumat.
Dia menjelaskan, SE itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Sampang, Inspektur Daerah Sampang, Sekretaris DPRD Sampang, Asisten/Kepala Dinas/Bagian di lingkungan Pemkab Sampang, dan seluruh camat se-Kabupaten Sampang.
Baca juga: Pemkab Sampang lakukan sertifikasi puluhan lahan pendidikan
Menurut Yuliadi, Pemkab Sampang menganggap penting untuk menyampaikan imbauan secara tertulis itu, karena tindakan terlarang dan melanggar hukum tersebut berpotensi dilakukan oleh semua kalangan, termasuk abdi negara.
"Dan melalui SE ini, kami menginginkan agar para abdi negara yang ada di lingkungan Pemkab Sampang ini bebas dari praktik judi online. Sebab, kita sulit untuk bisa memberantas praktik perjudian ini apabila di sebagian abdi negara kita ada yang terpapar judi online tersebut," kata Yuliadi menjelaskan.
Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sampang, katanya lagi, juga diminta untuk melakukan pengawasan, memantau penggunaan wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,.
"Dan jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang," pinta Sekda.
Sementara itu, berdasarkan data di Mapolres Sampang, judi online merupakan salah satu kasus kriminal yang tergolong banyak selama operasi Pekat Semeru 2024 digelar institusi itu.
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak empat kasus di antaranya merupakan kasus judi online dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
"Jumlah kasus judi online ini bahkan lebih banyak dibanding jenis kasus kriminal lainnya, seperti toto gelap -togel-, premanisme, prostitusi, minuman keras, dan senjata tajam," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro.
Kasus togel tercatat sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka, dua kasus premanisme dengan dua tersangka, dan dua kasus prostitusi juga dengan dua tersangka, lalu minuman keras satu kasus satu tersangka, Senjata Tajam (Sajam) satu tersangka, dan menyimpan sekaligus menjual bahan peledak satu tersangka.
"Jadi, jenis kasus kriminal lainnya paling banyak tiga kasus, sedangkan judi online mencapai empat kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Jadi paling banyak dibanding kasus kriminal lainnya," katanya.
Pemkab Sampang keluarkan Surat Edaran larangan judi online
Jumat, 28 Juni 2024 19:41 WIB