Polisi Madiun Tangkap Pencuri Kabel PG Rejoagung
Kamis, 29 Desember 2011 23:54 WIB
Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, berhasil menangkap seorang pencuri kabel listrik milik Pabrik Gula (PG) Rejoagung Baru yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono mengatakan, Kamis, tersangka adalah Sugeng (21) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari pihak PG Rejoagung yang mengaku merasa kehilangan kabelnya sehingga operasional pabrik sempat terganggu," ujar AKP Suhono.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, kabel pabrik banyak yang hilang selama empat hari berturut-turut.
"Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam gudang yang berada di dalam pabrik gula. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita puluhan kabel listrik yang telah dipotong-potong dengan ukuran bervariasi antara 1-2 meter," terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Selain itu, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pencari cacing ini ingin mengumpulkan uang untuk digunakannya menikahi gadis pujaannya.
"Uangnya mau saya pakai buat mas kawin pernikahan saya yang rencananya akan dilakukan Januari tahun depan. Selain itu uangnya juga saya pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencari rumah kontrakan," ujar Sugeng.
Oleh tersangka, kabel listrik yang terbuat dari tembaga tersebut dijual dengan harga Rp45.000 per kilogramnya. Total yang sudah dicuri ada 15 kilogram lebih, bahkan sebagian sudah dijualnya.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini dengan mencari pembeli barang hasil curian tersebut. Sebab, akibat tindakan tersangka, PG Rejoagung sempat tergangu produksinya.
AKP suhono menambahkan, dalam melakukan aksinya, tersangka terbilang nekat. Ketika memotong kabel, ia tidak mengecek terlebih dahulu apakah kabel tersebut sedang dialiri listrik atau tidak.
Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tetang pencurian tanpa pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)