Surabaya - Skema tarif melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi "Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA" diharapkan bisa meningkatkan nilai ekspor nasional ke depan karena bea masuk produk Indonesia ke Jepang lebih murah dibandingkan kondisi normal. Wakil Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Chairul Syamad, di Surabaya, Selasa, mengatakan, dengan penerapan skema tarif preferensial "IJEPA" ke depan izin masuk produk Indonesia ke Jepang lebih mudah daripada sebelumnya. "Akan tetapi, sampai sekarang masih minim pengusaha yang memanfaatkan skema tarif preferensial IJEPA," kata Chairul saat mendampingi Penasehat Utama "IJEPA" dari "Japan International Coorporation Agency/JICA", Yokota Kazuo berkunjung ke kantor Kadin Jatim, di Surabaya. Hal tersebut, katanya, karena selama ini pada umumnya pengusaha yang biasa mengirimkan barang ke luar negeri masih menggunakan skema tarif "General System Preferential/GSP". "Apalagi, tarif 'GSP' mencakup 29 negara," ujarnya. Padahal, menurut dia, skema tarif "IJEPA" juga menguntungkan Indonesia karena produk domestik bisa dengan mudah dinikmati oleh masyarakat Jepang. "Begitu pula sebaliknya, produk Jepang mudah dinikmati konsumen di dalam negeri," katanya. Sementara itu, sejarah perdagangan antara Indonesia dengan Jepang telah terjalin sejak lama. Kondisi tersebut tampak dari realisasi ekspor Jatim ke Jepang yang sering berada di posisi teratas. "Bahkan, selama tahun 2011 kinerja ekspor Jatim ke Jepang menempati peringkat pertama atau mencatatkan kenaikan di atas 50 persen," katanya. Mengenai Perjanjian "IJEPA" yang ditandatangani pada tahun 2007, Penasehat Utama IJEPA dari Japan International Coorporation Agency (JICA), Yokota Kazuo, menerangkan, pemanfaatan perjanjian kemitraan ekonomi itu diwujudkan berupa penggunaan skema tarif preferensial "IJEPA". "Kami akan melakukan riset dan analisa mulai tahun ini hingga 2014. Salah satunya, riset tentang pemanfaatan 'IJEPA', hambatan, dampak, dan tantangan ekonomi 'IJEPA'," katanya. Kemudian, lanjut dia, melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM). Bahkan, siap memberikan bantuan teknis kepada UKM yang terseleksi. Selain itu, berkomitmen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kursus atau pelatihan. "Contoh, untuk pegawai pemerintah daerah tentang prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Upaya ini guna meningkatkan kapasitas analisa kebijakan perdagangan," katanya.(*)
Skema Tarif "IJEPA" Tingkatkan Ekspor Nasional
Selasa, 27 Desember 2011 18:50 WIB