Sebanyak 25 narapidana beragama Budha di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus hari Waisak.
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha yang mendapatkan remisi," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono, Kamis.
Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan paling besar sebesar dua bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," kata Heni.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," kata Heni.
Selain itu, kata dia, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei tahun 2024.
"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN)," ucapnya.
Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan.
Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak empat orang dan sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tuturnya.