Sidoarjo - Warga korban lumpur Lapindo mempertahankan aset berupa rumah dan lahan miliknya dengan cara naik ke atas atap rumah saat akan dilakukan eksekusi oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Salah satu pemilik rumah, Arifin, Sabtu, mengatakan, jika selama ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan eksekusi dan harga jual beli belum ada kesepakatan. "Kami akan mempertahankan apa yang menjadi harta kami dan kami juga akan bertahan untuk mendapatkan hak-hak kami," katanya. Ia mengemukakan, saat ini dirinya belum menemukan kata sepakat terkait dengan harga jual beli lahan dan rumah miliknya tersebut. SK Bupati Sidoarjo No.188/847/404.132.2011, kata dia, bukan keputusan yang mengikat terkait tentang adanya proses eskekusi tersebut. "Eksekusi bukan berdasarkan surat keputusan Bupati. Saya mempunyai hak mempertahankan rumah ini, tanah saya belum dibebaskan, sampai kapanpun kami pertahankan," katanya. Sementara itu, menurut Wahyu Darmawan, salah seorang warga yang lain mengatakan, warga tidak menghalang- halangi proses pembangunan jalan arteri Porong. "Kami tidak akan menghalang- halangi eksekusi, jika semua sudah sesuai prosedur termasuk di dalamnya proses pembayaran ganti rugi kepada warga," katanya. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu niat baik dari pemerintah terkait kesepakatan harga. Rencananya BPLS akan menyelesaikan proses eksekusi di Desa Kesambi, Juwet Kenongo, Kebon Agung, Ketapang dan Kali Sampurno. Di lokasi eksekusi, terlihat petugas Polisi, TNI dan Satpol PP berjaga-jaga. Sehari sebelumnya BPLS juga telah melakukan eksekusi terhadap sejumlah tanah sawah milk warga di wilayah tersebut.(*)
Warga Korban Lumpur Pertahankan Aset Rumah
Sabtu, 17 Desember 2011 19:02 WIB