Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya meminta adanya penguatan pada pola pendataan keluarga miskin di setiap kelurahan/kecamatan di kota setempat sesuai kriteria di Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa menyatakan ketepatan upaya pendataan mampu membuat langkah pemberian bantuan tepat sasaran, upaya penanggulangan kemiskinan berjalan maksimal.
"Saya sering menyampaikan tentang pendataan sangat penting bagi keluarga miskin yang masuk data penuntasan kemiskinan," kata Reni.
Melalui perda itu, di Pasal 17 Ayat 1 dijelaskan terdapat empat kriteria yang masuk di dalam program penanggulangan kemiskinan, pertama kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan kedua kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Ketiga kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan keempat kelompok program penanggulangan kemiskinan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi serta kesejahteraan keluarga miskin.
Selanjutnya di Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan bahwa pemberian bantuan program penanggulangan kemiskinan dilakukan berdasarkan urutan keadaan ekonomi keluarga miskin.
Baca juga: Pemkot Surabaya: Kuota Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana 200 orang
Baca juga: Capres Ganjar punya program "1 Keluarga Miskin 1 Sarjana"
Baca juga: DPRD paparkan strategi tangani kemiskinan di Surabaya
Mekanismenya mengacu pada data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, data perlindungan sosial, dan data keluarga miskin hasil verifikasi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Reni menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya punya tanggung jawab memastikan data tersebut harus mencakup seluruh potret kemiskinan di wilayah setempat.
Setelah data diperoleh, maka selanjutnya langkah strategis penanggulangan kemiskinan harus dirumuskan dan pelaksanaannya berjalan berkelanjutan yang dikoordinasikan bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
"Jangan sampai ada keluarga miskin yang tidak terdata," ucapnya.
Mengacu pada Pasal 36 Ayat 1 pembentukan TKPKD meliputi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Penanggung jawabnya wali kota, ketuanya wakil wali kota, dan sekretaris-nya Kepala Bapedalitbang. Tugas TKPKD melakukan sinergi dengan semua kekuatan, kemudian bersama-sama dalam penanggulangan kemiskinan," ujar Reni.
Sementara, Reni berharap bahwa adanya regulasi itu mampu menurunkan angka kemiskinan di Kota Surabaya.
"Kalau data BPS yang rilis setiap tahun, setidaknya kalau kita bisa menurunkan di angka tiga persen itu sudah luar biasa, ini membutuhkan kerja keras tapi tidak mustahil terjadi," tuturnya.