Surabaya - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tan Fang May (47), terdakwa kasus penganiayaan terhadap pembantunya, Marlena (18), selama sepuluh tahun penjara. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga, hingga menyebabkan korban luka," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Ahmadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis. Oleh hakim, terdakwa divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan sebagai dakwaan primer, sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 ayat (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selanjutnya, majelis hakim menambah hukuman Fang selama tiga tahun karena terbukti melanggar pasal 88 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa telah meyakinkan eksploitasi ekonomi untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara mempekerjakan dua pembantunya yang menjadi korban yang masih berusia di bawah umur," kata Unggul. Dijelaskan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan kekerasannya hingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit dan melukai keadilan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Seperti diberitakan, Fang bersama lima keluarganya menjadi terdakwa kasus penganiayaan, masing-masing suaminya Edy Budianto, anaknya Ezra Tantoro Suryaputra dan suami, Rony Agustian Hutri (32), dan anaknya yang lain, Hosea Tantoro Suryaputra serta Lidya Natalia. Mereka menganiaya Marlena hingga di luar batas kemanusiaan, seperti dipukul, disuruh makan kotoran bayi dan tidur dengan anjing dalam keadaan kaki dirantai. Marlena bahkan harus menjalani operasi 6 kali di paha kanannya akibat penyumbatan pembuluh darah. Tidak hanya kepada Marlena, para terdakwa juga melakukannya terhadap Sulasmi, rekan seprofesinya. (*)
Berita Terkait
PP Tunas dan lebaran sehat buat anak
13 Maret 2026 13:53
Wartawan ANTARA Biro Jatim juara pertama lomba karya jurnalistik ITS
11 Maret 2026 20:16
ANTARA Jatim buka puasa bersama dan santuni puluhan anak yatim
7 Maret 2026 20:59
ANTARA Jatim buka puasa bersama dan santuni puluhan anak yatim
7 Maret 2026 20:26
Kabiro ANTARA Jatim beri edukasi jurnalistik mahasiswa Unair
3 Maret 2026 19:49
Foto pilihan terbaik Februari 2026
1 Maret 2026 09:59
Kabiro ANTARA Jatim raih gelar magister di UPNVJT dengan predikat cumlaude
24 Januari 2026 17:21
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Khofifah di Grahadi
19 Januari 2026 20:55
