Surabaya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono mengingatkan pentingnya kedudukan hukum dalam menetapkan status kewarganegaraan.
"Orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara Indonesia, sementara bagi orang bangsa lain, status kewarganegaraan harus disahkan terlebih dahulu melalui undang-undang," katanya di sela pelantikan pejabat administrasi, pejabat penyidik pegawai negeri sipil, notaris pengganti serta pemohon kewarganegaraan di Aula Raden Wijaya Kanwilkumham Jatim di Surabaya, Senin.
Ia mengemukakan, para warga negara asing (WNA) yang menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut, diingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam waktu 14 hari dan mengikuti proses pengembalian berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum," katanya.
Heni Yuwono juga menyoroti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan. Dia menekankan bahwa koordinasi dengan penyidik utama, yakni Polri, adalah hal yang tak bisa diabaikan.
"PPNS harus meningkatkan kerja sama dengan Penyidik Polri sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas (korwas) dalam memberikan bantuan penyidikan," katanya.
Kepada Notaris Pengganti, Heni Yuwono menekankan pentingnya integritas moral dan batasan kemampuan sebagai seorang notaris.
"Notaris Pengganti harus jujur tidak hanya pada kliennya, tetapi juga pada dirinya sendiri. Integritas moral harus menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas profesinya," ujarnya.
Selanjutnya, kepada pejabat administrasi yang baru dilantik, Heni Yuwono menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat.
"Pelantikan ini juga merupakan upaya untuk mendukung Reformasi Birokrasi guna mewujudkan good and clean governance. Dengan demikian, pelantikan ini tidak hanya sekadar pengisian jabatan, tetapi juga merupakan momentum untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam pelayanan publik dan pemberantasan korupsi di Jawa Timur," ucapnya.