Polres Tulungagung Pecat Anggota Karena Indisipliner
Senin, 12 Desember 2011 17:13 WIB
Tulungagung - Komisi Etik Polres Tulungagung memecat salah seorang anggota unit sabhara di Polsek Pakel, karena bersikap indisipliner dengan tidak masuk dinas selama setahun lebih.
Ketua Komisi Etik yang juga Wakapolres Tulungagung, Kompol Wiyogo Pamungkas, Senin memaparkan, anggota yang dipecat atas nama Briptu Arik Hermanto (25).
Menurut keterangan dia, Briptu Arik terbukti tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, seperti disebut dalam PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia.
"Berdasar PP RI noor 1 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf A, anggota Polri yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 hari kerja berturut-turut, diberhentikan secara tidak hormat," terangnya.
Dalam catatan Propam Polres Tulungagung, Briptu Arik Hermanto sudah tidak bertugas lebih sejak setahun silam. Pihak Provos juga telah mencari dan menjadikan yang bersangkutan sebagai DPO (daftar pencarian orang) di jajaran Propam dalam jajaran Polda Jatim.
Namun, sampai sidang komisi etik digelar untuk memutuskan nasibnya, Bripda Arik tidak terlacak keberadaannya di wilayah hukum Polda Jatim.
"Seluruh Propam di jajaran Polda Jatim sudah melacak keberadaan terperiksa (Bripda Arik), namun selama setahun tidak diketahui keberadaannya. Diduga yang bersangkutan berada di luar Jawa Timur," ujar Wiyogo.
Sebelum diketahui kabur dari kedinasan, Bripda Arik juga pernah menerima sanksi berupa kurungan selama 21 hari, karena melakukan hubungan di luar nikah dengan Sri Utami hingga hamil, dan pada akhirnya menikahinya secara resmi.
Berdasar kesaksian dari pihak keluarga, Briptu Arik tidak pernah merasa menghamili Sri Utami dan menolak mengakui anak yang dikandungnya. Diduga tidak kuat dengan tekanan batin karena pernikahan yang tidak dikehendaki, Briptu Arik akhirnya kabur dari tugas dan meninggalkan rumah.
"Berdasar keterangan ibunya, terperiksa kabur karena merasa dipaksa menikahi perempuan yang hamil bukan karena perbuatannya. Pihak keluarga juga tidak tahu keberadaannya dan tidak pernah dihubungi" katanya.
Informasinya, selama proses persidangan yang digelar komisi etik kepolisian, yang bersangkutan juga tidak pernah hadir. Akhirnya, secara bulat komisi etik memutuskan Briptu Arik Hermanto tidak layak lagi menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan sidang komisi etik ini akan diteruskan ke Polda Jawa Timur sebagai rekomendasi pemecatan Briptu Arik Hermanto, selanjutnya tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian yang akan dilayangkan Polda Jatim ke Polres Tulungagung.
"Kami sebagai komisi etik segera mengirimkan putusan ini sebagai rekomendasi, selanjutnya Polda Jatim yang berhak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian," pungkas Wiyogo.(*)