Surabaya (ANTARA) - Kepadatan penumpang masih terlihat signifikan di sejumlah stasiun Daerah Operasi 8 Surabaya saat arus balik Lebaran, bahkan pada Senin 16 April 2024, masih terlihat kepadatan penumpang di Stasiun Gubeng.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief di Surabaya, Senin, mengatakan masih terdapat 20.349 orang berangkat dan 30.115 orang turun di seluruh stasiun wilayah Daop 8.
"Data ini masih akan terus bertambah, karena penjualan tiket masih berlangsung selama masih tersedia," ucapnya.
Rinciannya, kata Luqman, di tiga stasiun keberangkatan Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Gubeng sebanyak 5.454 orang naik dan 10.654 pelanggan turun.
"Di stasiun Surabaya Pasarturi jumlah orang yang naik sebanyak 5.577 pelanggan dan turun berjumlah 8.829 orang," ucapnya.
Sementara, lanjutnya, untuk Stasiun Malang jumlah penumpang naik mencapai 2.808 orang dan turun sebanyak 5.272 pelanggan.
Luqman menambahkan, mayoritas para pelanggan di Daop 8 Surabaya didominasi dengan tujuan Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Jember dan Banyuwangi dengan KA favorit Airlangga relasi Surabaya Pasarturi - Pasarsenen dan KA Jayabaya relasi Malang - Surabaya - Pasarsenen.
Kemudian, KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng - Pasarsenen, KA Tawangalun relasi Malang Kotalama - Ketapang serta KA Malabar relasi Malang - Bandung.
Selain itu, selama arus balik masa Angkutan Lebaran, mulai 12 - 21 April 2024 pihaknya mencatat sebanyak 167.250 pelanggan berangkat dan 206.941 orang turun di Daop 8 Surabaya.
"Pada masa angkutan lebaran 31 Maret sampai 21 April, total tiket yang telah terpesan sebanyak 418.649 tiket, baik arus mudik, hari H lebaran, hingga arus balik lebaran," tuturnya.
Sementara, pihaknya juga mengingatkan kembali terkait batas maksimal yang diperbolehkan bagi pelanggan ialah 20 kilogram dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter serta sebanyak-banyaknya terdiri dari emat koli (item bagasi).
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," ujar Luqman Arif.