Sebanyak 165 warga binaan lapas kelas IIA Bojonegoro menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 hijriah sesuai usulan dan telah memenuhi persyaratan.
Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan dirinya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Bojonegoro, yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur.
"Dari 449 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Bojonegoro hari ini, yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H sebanyak 165 orang, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan," kata Sugeng.
Ia mengatakan, besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan 2 bulan. Remisi Khusus I (RK-I) diberikan kepada 164 orang dengan rincian, 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK-II) diberikan kepada 1 orang dengan besarnya remisi 1 bulan.
"Tetapi yang bersangkutan tidak langsung bebas, karena harus menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda," ujarnya.
Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan dalam keterangan tertulis, Kamis, mengatakan dirinya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Bojonegoro, yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur.
"Dari 449 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Bojonegoro hari ini, yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H sebanyak 165 orang, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan," kata Sugeng.
Ia mengatakan, besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan 2 bulan. Remisi Khusus I (RK-I) diberikan kepada 164 orang dengan rincian, 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK-II) diberikan kepada 1 orang dengan besarnya remisi 1 bulan.
"Tetapi yang bersangkutan tidak langsung bebas, karena harus menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda," ujarnya.
Untuk warga binaan yang tidak mendapatkan Remisi Idul Fitri 1445 H berjumlah 284 orang, dikarenakan masih berstatus tahanan, non-muslim, menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, dan masih berproses perbaikan remisi tahun sebelumnya.
Sementara itu seluruh narapidana yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal
pemberian remisi.
"Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan," katanya.
Kegiatan penyerahan remisi khusus tersebut diawal shalat Idul Fitri berjamaah di masjid Baiturrohim Lapas Kelas IIA Bojonegoro, dengan imam dan khotib dalam solat Idul fitri yaitu Khoirudin Al Jumadi, M.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro.
Seusai penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana, acara ditutup dengan bersalam-salaman halal bihalal Warga Binaan dengan petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro.