Surabaya (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengupayakan jaminan produk halal hingga proses jasa pengirimannya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.
Penyelenggara Zakat, Wakaf dan Produk Halal Kemenag Kota Surabaya Muhammad Yahya menjelaskan pemerintah mewajibkan sertifikasi halal tidak hanya terhadap perusahaan maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan dan minuman saja.
"UU Nomor 33 Tahun 2014 juga mewajibkan sertifikat halal terhadap produk layanan jasanya. Di antaranya yang terkait dengan penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian barang dan/ atau jasa," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Yahya menginformasikan pelaku UMKM dapat mengurus sertifikat halal secara self declare dengan gratis melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kecamatan tempat tinggalnya masing-masing.
"Sedangkan bagi perusahaan atau industri pengurusannya secara reguler melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH yang dapat dilakukan secara daring.
Yahya menyebut sertifikat halal dibutuhkan untuk kelancaran distribusi produk yang biasanya dikirim ke sejumlah negara di Eropa, Amerika dan Asia, khususnya kawasan Timur Tengah.
"Sertifikat Halal itu untuk menjaga standar operasional prosedur atau SOP kehalalan barang yang dikirim," ujarnya.
Dalam proses sertifikasi, Yahya memastikan, perusahaan pemohon diawasi dan diperiksa oleh petugas BPJPH, sembari menerangkan cara pengiriman barang halal.
"Yaitu agar tidak dicampur dengan barang yang tidak halal," ucapnya.
PT Berkat Cipta Logistik merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Surabaya yang baru saja mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.
Menurut Presiden Direktur PT Berkat Cipta Logistik Agus Iwanto pengurusannya hanya membutuhkan waktu kurang dari dua bulan, yang meliputi pembentukan tim manajemen jaminan halal, "training", kesiapan sistem operasional prosedur dan sistem kerja, serta komunikasi dengan semua partner.
"Karena misi perusahaan kami adalah make Indonesian business delivery easy. Artinya mempermudah semua pengiriman usaha Indonesia. Kami berharap setelah mendapatkan sertifikasi halal bisa membantu pengiriman produk-produk UMKM dan pabrik-pabrik yang menggunakan produk halal. Kita bisa menjamin kehalalannya selama proses pengiriman," katanya.
Kemenag upayakan jaminan produk halal sampai jasa pengirimannya
Jumat, 5 April 2024 18:23 WIB
UU Nomor 33 Tahun 2014 juga mewajibkan sertifikat halal terhadap produk layanan jasanya