Jakarta (ANTARA) - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.
Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tutur dia.
Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.
Kemudian, pada Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Para pihak tersebut akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (5/4).
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansa-nya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," ucap Suhartoyo.
Dia menjelaskan permohonan kedua kubu tersebut sejati-nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.