BPN Bondowoso: Banyak Sawah Beralih Fungsi
Jumat, 2 Desember 2011 17:11 WIB
Bondowoso - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso Asuh Suahman mengemukakan bahwa saat ini banyak areal sawah di wilayah itu yang beralih fungsi menjadi perumahan sehingga menyulitkan pihaknya memproses penyertifikatan.
"Di sini banyak tanah persawahan yang sudah dikapling-kapling kemudian diajukan mendapatkan sertifikat. Ini kan peruntukannya tidak sesuai dengan tata ruang wilayah," katanya ketika menghubungi ANTARA per telepon, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan terkait adanya keluhan petugas notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan kepala desa yang menyebutkan bahwa mengurus sertifikat di BPN Bondowoso berbelit-belit dan memakan waktu lama.
Menurut Asuh, untuk pengajuan sertifikat atas tanah persawahan yang beralih fungsi menjadi perumahan harus ada izin dari Bupati Bondowoso karena menyangkut tata ruang wilayah.
"Kami akan mencarikan solusi mengenai masalah ini dengan cara akan saya bawa para pemohon untuk menghadap bupati guna memohon izin peralihan fungsi lahan tersebut. Mudah-mudahan ini menjadi jalan keluar," katanya.
Ia mengemukakan bahwa saat ini pihaknya masih mendahulukan proses sertfikat tanah lewat program nasional (prona). Setelah semua prona selesai, ia berjanji akan memproses permohonan sertifikat itu, asalkan tidak menyalahi peruntukannya sesuai tata ruang wilayah.
Selain masalah alih fungsi tersebut, katanya, kendala yang dihadapi BPN untuk mengeluarkan sertifikat tanah saat ini adalah karena di instansi tersebut masih melakukan berbagai pembenahan, termasuk penjilidan buku tanah yang jumlahnya ratusan.
"Padahal untuk penjilidan satu buku tanah itu membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Lha ini jumlahnya ratusan jilid. Para notaris dan PPAT itu sudah saya beri tahu mengenai masalah ini," kata Asuh.
Ia menegaskan bahwa pihaknya banyak melakukan pembenahan di Bondowoso terkait masalah sertifikat tanah. Hal tersebut dikatakan juga sudah dilaporkan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur.
Sebelumnya staf PPAT dan notaris serta perwakilan kepala desa mengeluhkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah di BPN yang prosesnya lama, bahkan hingga satu tahun lebih tidak keluar. (*)