Surabaya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berkomitmen melanjutkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah.
Selain itu, DJP Jatim I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh Warga Surabaya agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mal Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan daring melalui sosial media," ucap Sigit dalam keterangannya di Surabaya, Selasa.
Mengingat, kata dia, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2024 yang berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut agar persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan nyaman.
"Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut mengajak seluruh warganya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
"Jangan tunggu mudik, laporkan SPT tahunan anda,” kata Cak Eri, sapaan akrabnya.
Ia mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id.
“Ini rek lihat, saya sudah membayar pajak. Ayo semua warga Surabaya bersama-sama membangun Kota Surabaya dan juga membangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu," ujarnya.
DJP Jatim I bersama Pemkot Surabaya komitmen tingkatkan wajib pajak
Selasa, 19 Maret 2024 21:09 WIB
Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mal Pelayanan Publik Siola