Surabaya - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Dr Marwan Effendi mengancam akan memecat jaksa asusila yakni mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo (HS) dari statusnya sebagai jaksa.
"Dia tidak akan bisa menerima grasi kalau status jaksanya dicabut, tapi saya masih akan melihat, apakah kesalahan HS itu struktural atau orangnya, kalau orangnya ya status kejaksaannya bisa dicabut. Saya akan dalami sejauh mana kadar kesalahannya," katanya di Gedung Kejati Jatim, Jumat.
Setelah memberi khutbah Jumat di Masjid Kejati Jatim, Marwan Effendy didampingi Kajati Jatim Palty Simanjuntak menyempatkan diri untuk berdialog dengan mantan narapidana (napi) kasus penggelapan, Martha Indah Sapriani (38), yang dikabarkan memiliki bayi laki-laki dari hubungan intim dengan jaksa HS.
"Saya khusus ke sini, karena adanya tahanan hamil yang hal itu jarang terjadi. Kalau penanganannya, hal itu menjadi kewenangan penyidik kejati, karena Kejati 'kan sudah punya Aswas. Aswas bisa selesaikan, nggak haruss kejakgung. Saya datang untuk mempelajari agar ke depan tidak terjadi lagi," katanya.
Ia menyebut kasus jaksa yang menghamili tahanan sudah dua kali terjadi yakni kasus pertama dilakukan oknum jaksa yang menghamili tahanannya di Sulawesi Selatan dan kasus jaksa HS yang diduga menghamili mantan narapidana kasus penggelapan, Martha, merupakan kasus kedua.
"Pertama kali di Sulawesi Selatan. Saya merasa kok aneh ya, tahanan di dalam bisa dibawa keluar. Kalau yang dulu di Sulawesi Selatan itu terjadi di ruang tahanan, di kantor, tapi di Jatim justru di luar tahanan, apa begitu mudah membawa keluar tahanan itu," katanya.
Namun, dirinya akhirnya percaya ada kasus jaksa asusila seperti jaksa HS di Kejari Lamongan, Jatim itu setelah dirinya mendengarkan semuanya dari Kajati Jatim dan Aswas Kejati. "Saya sempat berpikir, jangan-jangan jaksanya yang difitnah, tapi setelah ceritanya jelas semua ya itu benar terjadi," katanya.
Oleh karena itu, ia turun ke Jatim untuk mengorek kasus jaksa asusila itu lebih jauh lagi, lalu dirinya akan mempelajari untuk antisipasi selanjutnya. "Kami ambil hikmahnya, lalu akan kami buat protap (prosedur tetap) agar tidak ada jaksa yang begitu. Mungkin nanti akan larangan untuk "bon" (membawa keluar) tahanan di luar kepentingan sidang," katanya. (*)
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.