Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menangkap puluhan orang sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo dalam keterangannya di Mojokerto, Kamis, mengatakan puluhan orang tersebut ditangkap di Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto, Rabu (21/2).
"Dua desa ini letaknya yang bersebelahan namun beda kabupaten tersebut terkenal dengan sebutan kampung narkoba," katanya.
Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang diduga mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu di desa setempat, pihaknya juga melakukan tes urine di lokasi kepada orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo dalam keterangannya di Mojokerto, Kamis, mengatakan puluhan orang tersebut ditangkap di Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto, Rabu (21/2).
"Dua desa ini letaknya yang bersebelahan namun beda kabupaten tersebut terkenal dengan sebutan kampung narkoba," katanya.
Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang diduga mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu di desa setempat, pihaknya juga melakukan tes urine di lokasi kepada orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.
"Hasilnya, sebanyak 21 orang ditangkap Sat Narkoba Polres Mojokerto yang terbukti Positif mengkonsumsi narkoba dari tes urine di lokasi oleh Dokkes Polres Mojokerto," katanya.
"Kami menangkap ke 19 tersangka dan kemudian di lakukan tes urine di tempat oleh anggota si Dokkes Polres Mojokerto dan ke 19 tersangka tersebut urine nya terbukti mengandung kandungan metamfetamin dan amfetamin," katanya.
Sedangkan dua orang lagi, kata dia, dalam penggerebekan tersebut kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga klip.
"Sehingga mereka semuanya kami bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sedangkan dua orang lagi, kata dia, dalam penggerebekan tersebut kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga klip.
"Sehingga mereka semuanya kami bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini mereka semua harus mendekam di Tahanan Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.