Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan ada lima tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis mengatakan bahwa pelaksanaan PSU tersebut akan dilakukan di lima TPS yang tersebar di tiga kecamatan.
"PSU dilaksanakan pada 23 Februari 2024, di lima TPS yang ada di tiga kecamatan," kata Mahardika.
Mahardika menjelaskan, sebanyak lima TPS yang tersebar di tiga kecamatan tersebut adalah, tiga TPS di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, satu TPS di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon dan satu TPS di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.
Menurutnya, pelaksanaan PSU disebabkan ada pemilih yang berasal dari luar daerah dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan surat suara dan mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
"PSU dilakukan karena ada pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar sebagai pemilih DPTb," katanya.
Secara keseluruhan, ada sebanyak 1.391 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lima TPS tersebut yang akan menggunakan hak suaranya kembali. Pada TPS 2 di Desa Senggreng, terdapat 279 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian, pada TPS 4 di Desa Senggreng, terdapat 266 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan DPD RI, TPS 16 di Desa Senggreng, terdapat 294 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
TPS keempat yang melaksanakan PSU yakni TPS 3 di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon dengan 274 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Terakhir, TPS 4 di Desa Sekarpuro, terdapat 278 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemilihan DPRD Kabupaten Malang.
Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Malang, di wilayah tersebut ada sebanyak 2.054.178 pemilih yang memiliki hak untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Dengan jumlah pemilih yang cukup banyak tersebut, KPU Kabupaten Malang menyiapkan 7.761 TPS.