Sumenep - Anggota DPRD Sumenep meminta pihak terkait mengintensifkan pemantauan harga bahan bakar minyak bersubsidi di tingkat agen premium, minyak, dan solar di wilayah kepulauan setempat. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Abrory menjelaskan, pada Kamis siang hingga sore, pihaknya menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait temuan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang indikasi penyimpangan yang dilakukan pengelola agen premium, minyak, dan solar (APMS) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. "Salah satu kesimpulan sebagai hasil rapat tersebut adalah kami meminta pihak terkait, yakni Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep maupun Tim Penanggulangan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), mengintensifkan pemantauan harga BBM di APMS Arjasa," ujarnya di Sumenep. Peningkatan pemantauan itu, kata dia, guna memastikan pengelola APMS di Arjasa benar-benar menjual bensin dan solar dengan harga sesuai keputusan pemerintah, yakni Rp4.500 per liter. "Salah satu indikasi penyimpangan oleh pengelola APMS di Arjasa yang disampaikan pegiat LSM kepada kami beberapa waktu lalu adalah harga jual BBM di APMS di atas ketentuan pemerintah," ucapnya. Selain itu, pengelola APMS di Arjasa diduga tidak menggunakan dispenser ketika menjual BBM kepada warga maupun pengecer. "Untuk sementara sesuai laporan pimpinan Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep kepada kami dalam forum rapat, pengelola APMS di Arjasa menjual BBM dengan harga sesuai keputusan pemerintah. Personel Bagian Perekonomian telah turun ke lapangan sejak beberapa waktu lalu guna melakukan pemantauan harga BBM di APMS tersebut," paparnya. Abrory juga mengemukakan, pihak terkait di Pemkab Sumenep yang salah satu tugasnya memantau harga BBM di wilayah daratan maupun kepulauan adalah Bagian Perekonomian. "Kami juga yakin manajemen Pertamina mengawasi aktivitas pengelola APMS ketika menjalankan bisnisnya, karena APMS itu adalah mitra kerja Pertamina. Kalau ada kesalahan yang dilakukan APMS, tentunya akan ada sanksi dari Pertamina," katanya, mengungkapkan. Beberapa waktu lalu, puluhan warga Sumenep berdemonstrasi di depan kantor DPRD setempat. Mereka meminta anggota DPRD Sumenep bertindak tegas atas tindakan pengelola APMS Arjasa, Pulau Kangean, yang diduga menjual BBM dengan harga di atas ketentuan pemerintah dan tidak menggunakan dispenser ketika menjual BBM. Di kepulauan Sumenep terdapat dua pengelola APMS, yakni M Iksan (APMS Arjasa) dan Mailiyanto (APMS Masalembu). Pengelola APMS Arjasa, M Iksan menjelaskan, pihaknya menjual bensin dan solar kepada warga maupun pengecer, dengan harga sesuai keputusan pemerintah, yakni Rp4.500 per liter. Sementara Pengelola APMS Masalembu, Mailiyanto mengatakan, sesuai kontrak dengan Pertamina, penjualan BBM kepada konsumen termasuk pengecer melalui dispenser atau takaran yang sudah ditera oleh pihak terkait (Unit Pelaksana Teknis Metrologi). "Ini yang harus dipahami oleh setiap elemen masyarakat di Sumenep. Penggunaan takaran lain yang sudah ditera oleh pihak terkait itu diperkenankan oleh Pertamina," ujarnya, menambahkan. (*)
Berita Terkait
DPRD Sumenep minta pemkab percepat pengurusan izin operasional APHT
8 Oktober 2025 22:20
DPRD Jatim apresiasi upaya penanganan KLB Campak di Sumenep
22 Agustus 2025 19:17
KPU serahkan SK Pengesahan bupati terpilih ke DPRD Sumenep
8 Februari 2025 04:33
DPRD Jatim minta investigasi penerbitan SHM Laut Sumenep
27 Januari 2025 17:27
DPRD Sumenep tuntaskan pembentukan fraksi
2 September 2024 18:02
50 anggota DPRD Sumenep 2024-2029 dilantik
21 Agustus 2024 13:38
BEM Sumenep soroti program pokir DPRD
21 Agustus 2024 12:32
Separuh anggota DPRD Sumenep terpilih dijabat "wajah baru"
3 Mei 2024 20:51
