Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur kewalahan dalam menertibkan puluhan penambang pasir liar yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Grindulu. "Meski telah berkali-kali diperingatkan, tetapi para penambang ini tetap saja bertahan. Mereka diperingatkan karena dinilai membahayakan pemukiman di sekitarnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, Widy Sumardji, Kamis. Widy mengungkapkan, banyak pelaku usaha pertambangan yang tak lagi memperpanjang izin penggalian dari dinas/instansi terkait. Mereka terus beraktivitas melakukan penambangan meski sebenarnya telah berkali-kali mendapat teguran dari Satpol PP setempat. "Untuk mengelabuhi petugas biasanya penambang main kucing-kucingan. Saat patroli datang para penambang bersembunyi, tetapi begitu petugas sudah pergi mereka kembali melakukan penambangan," ungkapnya. Widy belum bersedia memastikan rencana penindakan maupun penertiban di seluruh jalur bantaran Sungai Grindulu. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya persuasi demi menghindari konflik horizontal. "Rencananya, kami akan lebih mengintensifkan sosialisasi dengan mengundang para penambang dari seluruh wilayah kabupaten," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) Pacitan, Lan Naria Hutagalung mengatakan, selain melanggar dari sisi administrasi, ada di antara penambang yang juga melanggar teknis penambangan. Kelompok yang disebut terakhir itu biasanya mengambil pasir pada jarak kurang dari 1.000 meter dari konstruksi/bangunan sungai, seperti talud, plengseng, serta cekdam. "Aturannya harus lebih dari itu karena dapat merusak infrastruktur yang ada di dekatnya," kata Lan Naria Hutagalung. Dari catatan DPE di sepanjang aliran Sungai Grindulu sejauh 40 kilometer ada lebih dari 100 penambang pasir. Namun dari jumlah itu, hanya 40 persen di antaranya yang mengantongi izin, sementara sisanya ilegal. Selain mengatur jarak lokasi penambangan dengan bangunan seperti talud atau jembatan, kapasitas mesin penyedot pasir juga dibatasi. Sesuai aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kapasitas mesin diesel tak boleh melebihi 25 PK. (*)
Berita Terkait
Warga Pacitan Keluhkan Penambangan Liar
18 Juni 2014 22:00
Warga Pacitan Usir Penambang Pasir Liar
28 Agustus 2012 20:48
Penambangan Pasir sebabkan Pondasi Jembatan Pacitan Tergerus
25 Oktober 2012 20:24
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
