Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya berkomitmen mengusut seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran yang muncul saat bergulirnya masa Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya Eko Rinda mengatakan seluruh laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.
"Ini sudah berjalan di tengah, tinggal melanjutkan dengan memanggil para terlapor dan pelapor kurang satu," ujar Eko di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Selasa.
Laporan yang menjadi atensi, salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), dengan total empat berkas, yakni bernomor 06, 07, 08, dan 09.
Bawaslu, kata dia, sudah meminta keterangan terhadap beberapa pelapor dan saksi. Setelah proses rampung maka giliran pihak terlapor akan dipanggil.
"Selama ini yang kami panggil pelapor dan saksi, alhamdullilah datang dan semoga yang terlapor juga datang," ujarnya.
Dia merinci empat laporan yang dilayangkan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut dalam konteks dugaan praktik politik uang.
"Laporan money politic dari AMI ada empat, kami tindak lanjuti dan sudah registrasi itu empat ini untuk kami penanganan pelanggaran," ujarnya.
Setelah proses rampung, Bawaslu disebutnya siap melimpahkan laporan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Nanti kami tindak lanjuti untuk menyelesaikan klarifikasi, setelah selesai nanti kajian dan kami kami sampaikan ke Gakkumdu," ucapnya.
Diketahui, Aliansi Madura Indonesia atau AMI menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Surabaya.
Massa AMI itu meminta Bawaslu setempat menjaga komitmennya dalam mengusut tuntas laporan dugaan pelanggaran yang masuk.
Ketua AMI Baihaki Akbar mengatakan para pelapor memang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kota Surabaya. "Kami menyerahkan bukti otentik berupa spesimen dan hal lain," ujarnya.
Seperti halnya pada laporan nomor 06, bukti yang dicantumkan adalah uang senilai Rp 150 ribu. Sedangkan untuk laporan nomor 07, di antaranya spesimen data pemilih dan data penerima politik uang dari oknum calon legislatif.
"Laporan 06 kami melaporkan calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, calon legislatif DPRD provinsi Dapil Jawa Timur 1, dan calon legislatif DPRD Kota Surabaya dapil 2. Laporan 07 calon legislatif tersebut dari Dapil Jawa Timur 1 dan calon legislatif DPRD Kota Surabaya dapil 1," ujarnya.
Baihaki menyebut pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AMI merupakan upaya membantu menjamin keamanan seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Kami minta komitmen, karena kami juga punya hak mengawal pesta demokrasi," tutur dia.