Hasil tersebut didapatkan dalam penghitungan cepat hingga pukul 14.37 WIB yang dipantau di Jakarta, Kamis, dengan data masuk sebanyak 94,93 persen, tingkat partisipasi sebesar 78,36 persen, dan sampel suara sah sebanyak 488.108 suara.
Berikutnya, posisi kedua ditempati oleh Partai Golkar dengan perolehan suara sebesar 14,88 persen, posisi ketiga adalah Partai Gerindra dengan suara sebesar 13,51 persen, dan posisi keempat adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 10,54 persen suara.
Selanjutnya, posisi kelima ditempati oleh Partai NasDem dengan perolehan suara 9,39 persen, posisi keenam adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 8,16 persen suara, posisi ketujuh adalah Partai Demokrat dengan 7,51 persen suara, dan di posisi kedelapan adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6,99 persen suara.
Sementara itu, dalam hitung cepat tersebut, terdapat delapan partai politik yang ditemukan terancam tidak lolos ke Senayan karena berdasarkan syarat yang telah ditetapkan adalah partai harus berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Partai-partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perolehan 2,83 persen suara, Partai Perindo dengan 1,43 persen suara, Partai Gelora dengan 0,93 persen suara, Partai Hanura dengan 0,85 persen suara, dan Partai Buruh dengan suara 0,74 persen.
Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan perolehan suara sebesar 0,50 persen, Partai Garuda dengan suara sebesar 0,40 persen, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan perolehan suara sebesar 0,33 persen.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selanjutnya, posisi kelima ditempati oleh Partai NasDem dengan perolehan suara 9,39 persen, posisi keenam adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 8,16 persen suara, posisi ketujuh adalah Partai Demokrat dengan 7,51 persen suara, dan di posisi kedelapan adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6,99 persen suara.
Sementara itu, dalam hitung cepat tersebut, terdapat delapan partai politik yang ditemukan terancam tidak lolos ke Senayan karena berdasarkan syarat yang telah ditetapkan adalah partai harus berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Partai-partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perolehan 2,83 persen suara, Partai Perindo dengan 1,43 persen suara, Partai Gelora dengan 0,93 persen suara, Partai Hanura dengan 0,85 persen suara, dan Partai Buruh dengan suara 0,74 persen.
Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan perolehan suara sebesar 0,50 persen, Partai Garuda dengan suara sebesar 0,40 persen, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan perolehan suara sebesar 0,33 persen.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.