Kota Mojokerto (ANTARA) - Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro menjamin jika distribusi logistik pemilihan umum (Pemilu) di wilayah setempat dapat dikirimkan tepat waktu menyusul luasan wilayah itu yang hanya 20,48 kilometer persegi.
"Saya meyakini logistik ini akan bisa datang tepat waktu dan tidak ada kekurangan suatu apapun juga," tuturnya di sela pemberangkatan distribusi logistik di kota setempat, Selasa.
Hari ini KPU Kota Mojokerto mulai mendistribusikan logistik Pemilu ke masing-masing panitia pemungutan suara (PPS).
Secara resmi armada logistik diberangkatkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dari Gudang Logistik KPU di Jalan Mojopahit 466.
Mas Pj, sapaan akrabnya, menyampaikan distribusi logistik merupakan hal yang sangat penting dari rangkaian tahapan Pemilu. Oleh karena itu, jika ada permasalahan teknis ia berharap hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
Ia juga berpesan kepada seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mengecek dengan sesama logistik yang telah diterima.
"Insya Allah kalau semua sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan SOP pasti semua juga akan dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin menyampaikan bahwa seluruh logistik akan dikirimkan semuanya pada hari ini 394 TPS dan empat TPS khusus se Kota Mojokerto.
"Pengiriman akan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama sebanyak 845 kotak akan dikirimkan ke Kecamatan Magersari, berlanjut 550 kotak untuk Kecamatan Kranggan dan gelombang terakhir akan dikirimkan ke Kecamatan Prajuritkulon sebanyak 575 kotak," ujarnya.
Senada dengan Pj. Wali Kota Amin berharap seluruh pihak tidak mempermasalahkan kekurangan teknis yang kecil. Apabila ada kekurangan, selama surat suara tidak tercoblos cukup dicatat dalam berita acara.
"Saya yakin seluruh jajaran kami tidak akan melakukan pencoblosan di tempat ini, karena itu akan mencederai konstitusi," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sementara Pemilu Anggota Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pj Wali Kota Mojokerto jamin distribusi logistik Pemilu 2024 tepat waktu
Selasa, 13 Februari 2024 19:16 WIB
Saya yakin seluruh jajaran kami tidak akan melakukan pencoblosan di tempat ini, karena itu akan mencederai konstitusi