Blitar - Massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar melakukan unjuk rasa di sejumlah lembaga pembiayaan ("leasing") untuk memrotes tindakan arogan juru tagih ("debt collector"), terkait nasabah yang terlambat membayar. "Banyak para 'debt collector' yang tidak mematuhi aturan di jalan. Mereka mengejar dan menghentikan serta menanyakan surat kendaraan bermotor, padahal itu tugas aparat penegak hukum," kata koordinator aksi, Joko Prasetyo di Blitar, Selasa. Ia mengatakan, seringnya para "debt collector" di perempatan jalan membuat resah. Mereka tidak melihat kesulitan yang dialami nasabah hingga mereka terlambat melunasi tagihan. Masalahnya, para juru tagih itu seringkali bertindak arogan dengan merampas kendaraan yang mereka gunakan. Pihaknya menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan tersebut. Tiap kali para "debt collector" itu bertindak semaunya sendiri tanpa mengeluarkan sertifikat jaminan "fiducia". "Hanya berbekal nomor seri yang dikeluarkan polisi, mereka dengan mudah melakukan eksekusi, padahal Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fudicia harus melibatkan polisi," katanya menegaskan. Untuk itu, pihaknya meminta agar semua kendaraan yang diambil para "debt collector" diserahkan ke pengadilan agar bisa diproses sebagai sengketa perkara perdata. Selain itu, pihaknya meminta dalam proses pengajuan kredit pihak lembaga penjamin harus tertib dan objektif, keduanya antara lembaga penjamin dengan nasabah sama-sama memiliki surat perjanjian kredit dan sertifikat jaminan fiducia. "Kami juga minta agar dugaan penyimpangan dari pajak fiducia diproses. Kami khawatir, hal itu tidak masuk ke kas negara," katanya. Aksi itu dilakukan antara lain di kantor "Adira Finance"" Jalan Tanjung, "Wom Finance" di Jalan Anjasmoro, "Suzuki Finance" dan "Auto Finance" di Jalan Kartini, Kota Blitar. Massa melakukan orasi di depan lembaga penjamin tersebut, namun kantor lembaga penjamin itu sengaja ditutup dan yang berjaga hanya polisi. Karena tidak ada tanggapan, mereka akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Aksi itu sempat memacetkan arus lalu lintas di Kota Blitar, karena massa datang naik kendaraan sepeda motor. Polisi juga harus turun tangan, agar lalu lintas tidak macet. Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Blitar, Kompol Agus Widodo mengaku siap memproses jika ada laporan pelanggaran yang dilakukan dari lembaga penjamin. "Pada prinsipnya, kami siap memproses segala laporan yang masuk ke kami," kata Waka Polresta Blitar.(*)
Berita Terkait

SMSI Jatim dan Rektor Unitomo bahas penguatan media massa
9 Mei 2025 16:30

Polres Mojokerto Kota tingkatkan kemampuan dalmas personel
30 April 2025 21:20

Latihan pengendalian massa pengunjuk rasa
29 April 2025 20:45

Seni berkomunikasi dengan rakyat
30 Maret 2025 13:23

Ketika jurnalisme dirundung teror kepala babi
23 Maret 2025 09:43

HPN di Era Digital, "Media Instan" dan Pentingnya Literasi Digital
9 Februari 2025 09:11

SSEF tekankan peran media massa dalam pentahelix pembangunan
18 Desember 2024 18:01

Kesaksian Blinken di Kongres AS diteriaki massa pro-Palestina
12 Desember 2024 11:25