Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk bisa mengikuti seluruh ketentuan pada pelaksanaan masa tenang, mulai 11-13 Februari 2024.
Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika di Kepanjen, Minggu, mengatakan bahwa KPU Kabupaten Malang juga telah mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menghadapi masa tenang.
"Kami sampaikan agar peserta pemilu dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang masa tenang," kata Mahardika.
Mahardika menjelaskan, ada sejumlah imbauan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Malang, diantaranya adalah pada pelaksanaan masa tenang, tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas dan melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
"Selain itu, pelaksana kampanye Pemilu juga harus menutup akun resmi media sosial," katanya.
Kemudian terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Malang, lanjutnya, wajib dibersihkan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 13 Februari 2024.
Untuk pembersihan APK tersebut, menurutnya, KPU Kabupaten Malang melakukan koordinasi dengan peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang dan pemerintah daerah setempat.
"Alat peraga kampanye, wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," katanya.
Untuk pelaksanaan pembersihan APK di Kabupaten Malang, sudah dilakukan sejak 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB secara serentak dan bersama, dengan melibatkan peserta Pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Malang.
Pembersihan APK tersebut, dimulai Jalur Lintas Barat di Kecamatan Kepanjen dan dilanjutkan di kawasan jalan protokol di Kabupaten Malang. Selain itu, badan adhoc penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan, desa dan kelurahan juga diminta untuk menjalankan kegiatan serupa.
"Mereka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan koordinasi pembersihan APK saat memasuki masa tenang," tambahnya.
KPU Kabupaten Malang juga mengarahkan peserta Pemilu agar dapat menjalankan tanggung jawab untuk turut serta membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya. Diharapkan, wilayah Kabupaten Malang bebas dari alat peraga kampanye selama masa tenang.
"KPU Kabupaten Malang tetap mengarahkan agar peserta Pemilu dapat menjalankan tanggung jawab untuk membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang," katanya.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
KPU Malang ingatkan peserta Pemilu ikuti ketentuan masa tenang
Minggu, 11 Februari 2024 15:33 WIB
pelaksana kampanye Pemilu juga harus menutup akun resmi media sosial