Surabaya (ANTARA) - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Surabaya meminta seluruh lembaga dan aparat negara menunjukkan netralitasnya selama pelaksanaan agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pernyataan sikap ini adalah bentuk peringatan dan kritik kami terhadap pemerintah," kata Ketua Presidium PMKRI Cabang Surabaya Olimpius Kurniawan melalui keterangan resmi, Rabu.
Selain itu, dia berharap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU RI tidak terulang lagi.
"Kepada siapa lagi kami menaruh harapan akan pemilu yang berkualitas dan bermartabat?," ucapnya.
PMKRI juga membuat enam poin pernyataan sikap, pertama terkait permintaan kepada presiden dan jajarannya memegang teguh sumpah jabatannya.
Kedua, mendorong aparat negara baik ASN, TNI, dan Polri bersikap netral dengan tidak berpihak pada pasangan calon tertentu.
Ketiga, mendorong calon presiden, calon wakil presiden, para menteri dan kepala daerah yang menjadi tim sukses serta tim kampanye salah satu pasangan calon untuk mengundurkan diri dari jabatannya guna menghindari konflik kepentingan yang berpotensi merugikan bangsa dan negara.
Keempat, meminta DPR dan DPD mengawasi dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor konstitusi dan hukum.
Kelima, meminta ketua umum partai politik agar menginstruksikan para calon legislatif dari partainya untuk berkampanye secara etis.
Keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Olimpius Kurniawan menyebut pernyataan sikap yang dibacakan semata untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami hanya menginginkan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan bermartabat tanpa kecurangan," kata dia.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.