Surabaya - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2012 Surabaya dan Gresik tertinggi di Jatim, yakni sama-sama Rp1.257.000. "Surabaya dan Gresik nilainya sama. Angka itu juga tidak jauh berbeda dengan survei kebutuhan hidup layak di kedua daerah," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, Edy Purwinarto di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat. Di tempat yang sama, Gubernur Jatim Soekarwo mengumpulkan 38 kepala daerah se-Jatim khusus membahas UMK 2012. Dari semua kabupaten/kota, hanya empat daerah yang masih mempermasalahkan. "Dari 38 kabupaten/kota, masih ada lima daerah yang masih bermasalah karena Apindo daerah tidak mau tanda tangan," tuturnya. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupetan Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Tapi khusus Kabupaten Gresik akhirnya mencapai kesepakatan dengan Apindo setempat. Kendati demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan bagi Apindo yang belum mau menandatangani dan akan tetap diputuskan menjadi UMK 2012. "Sudah sesuai rekom badan pusat statistik, tingkat kenaikan UMK 2011 ke 2012 dengan memperhatikan kenaikan inflasi. Karena itulah kami tetap memutuskan UMK di empat daerah tersebut," papar Edy. Sementara itu, sesuai Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 560 Tertanggal 18 Agustus 2011 tentang Tata Cara Mekanisme Pengupahan UMK 2012, perusahaan bisa mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK setelah terbitnya SK. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim Hary Soegiri mengungkapkan, bahwa pengajuan penangguhan diberi batas waktu hingga akhir tahun 2011 atau sepekan jelang awal bulan 2012. Sedangkan Gubernur Jatim Soekarwo mengaku sudah tidak ada permasalahan dalam penetapan UMK dan tinggal menandantanganinya saja. "Tinggal tanda tangan saja dan tidak ada permasalahan lagi," papar pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu. Jika Surabaya dan Kabupaten Gresik tertinggi, maka kabupaten yang nilai UMK-nya paling rendah yakni Kabupaten Ponorogo sebesar Rp745.000. Di bawah Surabaya dan Gresik adalah Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan, yang besarnya Rp1.252.000. Kemudian Kabupaten Mojokerto Rp1.234.000, Kota Malang Rp1.132.254, Kabupaten Malang Rp1.130.500, Kota Batu Rp1.100.215, Kota Kediri Rp1.037.500. Selanjutnya, Kabupaten Kediri Rp999.000, Jombang Rp978.200, Kota Pasuruan dan Pamekasan sama, yaitu Rp975.000, Tuban Rp970.000, Lamongan Rp950.000, Bojonegoro Rp930.000, Jember Rp920.000, Banyuwangi Rp915.000. Kemudian, Kabupaten Probolinggo Rp888.500, Kota Probolinggo dan Bangkalan besarnya sama, yaitu Rp885.000, Kota Mojokerto Rp875.000, Sumenep Rp 825.000, Blitar Rp820.000, Kota Madiun Rp812.500, Lumajang Rp825.391, Kota Blitar Rp815.000, Bondowoso Rp800.000. Berikutnya, Situbondo Rp802.500, Ngawi Rp780.000, Sampang Rp800.000, Tulungagung Rp815.000, Kabupaten Madiun Rp775.000, Trenggalek Rp760.000, Nganjuk Rp785.000, serta Pacitan dan Magetan nilainya sama, Rp750.000. (*)
UMK 2012 Surabaya-Gresik Tertinggi di Jatim
Jumat, 18 November 2011 16:16 WIB
