Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan seorang perempuan bernama Suk (46), warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri, karena dinilai tidak kooperatif dalam kasus buang air kecil sembarangan. "Tersangka ini tidak tidak kooperatif dan tidak bersedia untuk kami amankan. Untuk itu, kami tahan dia, khawatir melarikan diri," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Nugraha di Kediri, Kamis, dikonfirmasi tentang penahanan perempuan tersebut. Ia mengatakan, tersangka ini sudah berulangkali melakukan perbuatan membuang air kecil sembarangan itu. Ia sengaja menyiramkan di lokasi tempat jualan korbannya, Tat, warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Trenggalek yang menyewa halaman rumah milik Suk untuk berjualan es "oven". Kelakuan tersangka ini membuat para pelanggan dari Tat merasa jijik, hingga kasus ini ditangani polisi dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kasus tersebut sebenarnya terjadi cukup lama, pada 23 September 2011, sekitar pukul 13.30 WIB. Diduga, kasus itu terjadi karena masalah utang hingga membuat tersangka jengkel. Ia lalu membawa ember berwana hijau yang berisi air kencingnya dan disiramkan ke tempat jualan milik korban, hingga baunya sangat menganggu. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kota Kediri, AKP Sucipto mengatakan memang sengaja tidak menahan tersangka saat dilaporkan kasus tersebut, dengan alasan ancaman hukuman pada Pasal 335 KUHP itu hanya satu tahun. Saat itu, pihaknya masih mengupayakan jalur kekeluargaan. "Kami pernah mengupayakan jalur kekeluargaan. Namun, saat itu korban keberatan, hingga akhirnya kami tetapkan tersangka. Kami hanya tetapkan wajib absen saja, setiap Senin dan Kamis," ucapnya, menerangkan. Walaupun polisi tidak menahan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan masuk ke Kejari Kota Kediri, dan akhirnya Kejari memerintahkan untuk menahan tersangka, karena dinilai tidak kooperatif. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Subiyantoro mengatakan, tersangka Sukarwati diserahkan oleh Kejaksaan untuk dilakukan penahanan mulai Senin (14/11). Pihaknya menempatkannya di blok wanita bersama 15 orang tahanan lainnya. Ia juga mengatakan, saat akan penandatanganan surat penahanan, Sukarwati juga menolak tanda tangan. Namun, petugas tetap membuatkan surat yang isinya berita penolakan penahanan. "Ia keberatan menandatangani surat penahanan. Kami juga membuatkan berita acara penolakan penahanan tersebut," ucap Subiyantoro. (*)
Berita Terkait
Kejari Tulungagung musnahkan ratusan barang bukti perkara inkracht
29 Januari 2026 21:48
Pemkab Magetan terima 11 sertifikat aset daerah senilai Rp2,5 miliar
23 Januari 2026 16:54
KPK panggil dua jaksa Kejari Ponorogo terkait kasus Sugiri Sancoko
21 Januari 2026 13:55
Polres Madiun Kota limpahkan berkas perkara pembunuhan ke kejari
15 Januari 2026 06:01
Kejaksaan tolak tiga usulan RJ perkara pidana umum selama 2025
8 Januari 2026 21:35
Sebanyak 34 tersangka kasus Pornografi dilimpahkan ke Kejari Surabaya
8 Januari 2026 19:11
Kejari Surabaya bukukan PNBP Rp10 miliar pada 2025
31 Desember 2025 21:05
KPK: Kejagung serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara nonaktif
22 Desember 2025 13:38
