Malang Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti dampak kenaikan tarif cukai yang ditetapkan sebesar 10 persen per 1 Januari 2024, terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, LaNyalla mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai sebesar sepuluh persen tersebut memberikan dampak yang cukup besar terhadap IHT, termasuk yang berada di wilayah Jawa Timur.
"Kontribusi industri tembakau di Jawa Timur mencapai 33 persen dari angka Produk Domestik Regional Bruto Jawa Timur," katanya.
LaNyalla menjelaskan sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur seperti Madura, Probolinggo, Pasuruan, Jombang dan Jember merupakan penghasil tembakau yang meliputi 50 persen persen produksi tembakau nasional.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, IHT merupakan salah satu industri manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir.
Selain itu, IHT juga memberikan kontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Berdasarkan data yang dilansir Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri atas 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
"IHT sendiri telah memberikan multiplayer effect kepada petani tembakau dan juga masyarakatnya, karena dengan semakin banyaknya tenaga kerja yang terserap, tentu akan memberikan dampak berantai kepada perekonomian negara," tambahnya.
Di Jawa Timur, LaNyalla menyebut pabrik rokok, baik skala produksi kecil hingga besar, berperan sebagai penopang ekonomi masyarakat. Sehingga, menurutnya, memberikan pengaruh besar dan memberikan efek berantai.
Ia menambahkan kenaikan tarif cukai tersebut agar tidak mematikan IHT yang tengah berkembang. Ia meminta kepada pemerintah untuk memikirkan ulang terkait kenaikan cukai tersebut.
"Saya mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut untuk ditinjau kembali dengan memperhatikan berbagai faktor," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, GM CV Sayapmas Nusantara sebagai produsen rokok Sayap Mas, Navaf menjelaskan kenaikan cukai berdampak cukup besar terhadap perusahaan, dimana permintaan pasar terhadap produk olahan tembakau mengalami penurunan permintaan.
"Karena kenaikan cukai, maka kami menaikkan harga pasaran. HPP naik, maka harga pun naik. Imbasnya, permintaan menurun. Kami mendapat komplain karena harga yang terus naik," kata Navaf.
Bagian Hubungan Industrial PT Gudang Baru Berkah, Ziauddin menambahkan kenaikan cukai berdampak pada penyesuaian harga jual produknya di pasaran. Perusahaan tersebut, akan melakukan perubahan strategi untuk penetrasi pasar.
Ia berharap keberlanjutan industri hasil tembakau tersebut bisa terus dijaga oleh pemerintah dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Terlebih, IHT juga seringkali dihadapkan dengan permasalahan peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap dengan kepastian dan perlindungan hukum dari pemerintah akan tercipta pasar yang fair terhadap industri hasil tembakau," tuturnya.
LaNyalla soroti dampak kenaikan cukai terhadap IHT
Rabu, 24 Januari 2024 19:43 WIB
Kontribusi industri tembakau di Jawa Timur mencapai 33 persen dari angka Produk Domestik Regional Bruto Jawa Timur