Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sebagai upaya menjaga keamanan arsip-arsip pemerintahan di lingkungan setempat.
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Kediri Eko Lukomono Hadi mengemukakan bahwa aplikasi Srikandi ini merupakan regulasi dari pemerintah pusat.
"Pemkot Kediri sosialisasi pentingnya aplikasi ini sehingga data-data yang ada bisa terintegrasi," katanya di Kediri, Kamis.
Aplikasi Srikandi ini, kata dia, merupakan regulasi dari pemerintah pusat untuk mewujudkan pelayanan kearsipan dinamis dan terpercaya serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE di lingkungan pemerintah.
Eko mengatakan bahwa aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga sengaja mengundang seluruh OPD, termasuk kelurahan dan kecamatan, puskesmas, dan BUMD, untuk mengikuti sosialisasi pelaksanaan naskah dinas rekam media elektronik melalui aplikasi Srikandi tersebut.
Dalam acara itu, dijelaskan tentang pentingnya dokumentasi arsip.
Menurut dia, dokumentasi arsip dengan baik akan membantu satuan kerja tersebut jika menemui masalah di kemudian hari.
"Arsip itu sangat penting untuk membantu diri sendiri saat ada masalah," ujar dia.
Eko juga menjelaskan bahwa dokumen arsip pemerintah memiliki masa simpan minimal 10 tahun. Selama masa simpan tersebut, dokumen arsip tidak boleh hilang atau dimusnahkan.
"Jika dalam masa tersebut, ketika dokumen arsip dibutuhkan, tetapi ternyata dokumen telah hilang akan ada sanksi pidana hingga 2 tahun masa kurungan seperti yang tertuang pada Pasal 36 Undang-Undang Kearsipan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa hal itu tidak hanya tertuang pada UU Kearsipan, tetapi juga hukum pidana pemusnahan arsip juga tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 35.
Eko mengemukakan bahwa masih banyak OPD, baik di kelurahan, dinas, BUMD, maupun puskesmas, yang dokumen-dokumen arsipnya belum tersimpan dengan rapi dan aman.
"Dengan adanya aplikasi ini, akan memudahkan perangkat daerah, terutama kelurahan dan kecamatan yang mungkin saja memiliki kantor yang sempit dan tidak mempunyai gudang atau depo arsip," kata dia.
Eko menuturkan bahwa pihaknya juga akan memberikan pendampingan penggunaan aplikasi Srikandi ini pada masing-masing OPD mulai pekan depan secara bergantian.