Trenggalek (ANTARA) - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menggiatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong hingga ke tingkat desa/kelurahan yang ada di daerah itu.
"Ini bagian dari program yang bertajuk Polbindes atau Polisi Bina Desa, Polantas blusukan ke pelosok desa untuk menyampaikan imbauan, sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani di Trenggalek, Senin.
Sosialisasi yang dikemas secara sederhana dan non formal itu dilakukan kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lebih tertib dalam berlalu lintas, di antaranya tidak menggunakan knalpot bising.
"Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot bising berpotensi menimbulkan konflik," ujarnya.
Menurut dia, beberapa hal yang disampaikan agar masyarakat turut berperan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaranan lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Hal-hal mendasar yang memang kerap ditemui seperti penggunaan helm, taat rambu-rambu dan marka jalan, etika berlalu lintas dan yang utama adalah tentang larangan penggunaan knalpot bising," katanya.
Dia mengatakan merujuk hasil evaluasi akhir tahun 2023, jumlah kecelakaan di Bumi Menak Sopal ini mengalami peningkatan 12 persen. Tahun 2023 sebanyak 610 kejadian dibanding tahun 2022 sebanyak 545 kejadian.
Meskipun secara kasus terjadi peningkatan, kata dia, namun tingkat fatality rate di Trenggalek mengalami penurunan 22 persen atau dari 59 orang korban meninggal tahun 2022 menjadi 46 orang tahun 2023.
Dengan edukasi-edukasi yang dilakukan, kata dia, pihaknya berharap kasus kecelakaan ditekan seminimal mungkin.
Polres Trenggalek giatkan sosialisasi larangan knalpot brong di desa
Selasa, 16 Januari 2024 0:41 WIB
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot bising berpotensi menimbulkan konflik