Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan Laskar Shalawat Nusantara yang dihadiri oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Stadion Jember Sport Garden.
"Dari hasil pengawasan ditemukan kegiatan yang mengarah pada unsur kampanye, terutama penggunaan atribut kampanye di lokasi kegiatan," kata Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim di kabupaten setempat, Kamis.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi itu mengatakan bahwa fokus pengawasan adalah memastikan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut karena masih belum waktunya masa kampanye dengan kegiatan rapat umum.
"Unsur kampanye seperti tidak adanya atribut kampanye, tidak ada unsur ajakan, maupun mencegah pelanggaran seperti kegiatan yang berkaitan dengan politik uang, pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye," tuturnya.
Ia menjelaskan hasil pengawasan memang ditemukan adanya bendera partai politik peserta Pemilu 2024 yang berkibar baik di luar maupun Stadion Jember Sport Garden lokasi kegiatan apel shalawat kebangsaan.
Kemudian pihaknya juga melihat ada peserta yang mengenakan kaos bergambar nomor urut salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta bahan kampanye berupa stiker salah satu calon legislatif (caleg) ditempel di payung yang digunakan peserta.
"Kami masih melakukan kajian terhadap hasil pengawasan tersebut sambil melengkapi bukti dugaan pelanggaran itu berupa foto dan video yang sudah dihimpun," katanya.
Saat in, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Jember sedang menghimpun data dan mendalami potensi dugaan pelanggaran dalam kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan yang digelar Laskar Shalawat Nusantara.
Sebelumnya Bawaslu Jember telah melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Laskar Shalawat Nusantara bertempat di Jember Sport Garden diikuti sekitar 10.000 orang pada Rabu (10/1).
Devi mengatakan bahwa sesuai pasal 27 (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2023 mengatur bahwa untuk rapat umum dan iklan kampanye dapat dilaksanakan selama 21 hari hingga masa tenang, yang artinya baru dapat dilaksanakan terhitung sejak tanggal 21 Januari 2024.
"Bawaslu Jember sebenarnya telah mengeluarkan imbauan melalui surat nomor 010/PM.00.02K.JI-07/2024 yang pada pokoknya meminta pihak panitia untuk menangguhkan kegiatan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan imbauan penundaan itu berkaitan dengan hadirnya cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Laskar Shalawat Kebangsaan Muhammad Fawait yang juga caleg DPRD Jawa Timur.
"Mengingat adanya potensi kerawanan kampanye di luar ketentuan, maka Bawaslu Kabupaten Jember memerintahkan jajaran sekretariat, Panwascam, dan PKD se-Kabupaten Jember untuk melakukan pengawasan melekat dalam kegiatan shalawat itu," katanya.
Bawaslu Jember dalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan shalawat LSN
Jumat, 12 Januari 2024 3:59 WIB