Mojokerto - Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat (AKDP) Desa berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menuntut bupati mendorong segera disahkannya Rencana Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang. Sekretaris AKDP Kabupaten Mojokerto, Muhammad Mukhlis, Jumat, mengatakan, aksi ini dilakukan untuk meminta Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha supaya turut membantu segera disahkannya RUU tentang Desa. "Kami akan bertahan sampai bupati dan juga dewan keluar untuk menandatangani tuntutan kami terkait dengan percepatan pengesahan Undang -Undang Desa," katanya. Para perangkat desa dalam tuntutannya meminta kenaikan alokasi dana 'blockgrant' yang dikucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari 1,3 persen menjadi 10 persen. Selain itu, tuntutan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun dari semula hanya 5 tahun. Tuntutan lainnya, AKDP mendesak pemerintah pusat menghilangkan periodesisasi jabatan dengan mengganti batasan usia. Ia menjelaskan, jabatan perangkat desa dikembalikan menjadi 65 tahun bukan 60 tahun, serta pembiayaan pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejak datang ke depan kantor Pemkab Mojokerto massa langsung merangsek ke pintu masuk ke pendopo kabupaten setempat. Meski jumlah massa cukup besar, tapi dapat dihadang penjagaan yang sangat ketat. Ratusan personel dari Polres Kabupaten dan Kota Mojokerto disiagakan dengan bersenjata lengkap. Massa masih terus melakukan orasi di depan pendopo kabupaten dan meminta bupati keluar menemui mereka. Mereka mengancam akan terus bertahan di lokasi sampai bupati dan Ketua DPRD Mojokerto menandatangani tuntutan dan mengirimkan ke pusat. (*)
Ratusan Perangkat Desa Demo Pemkab Mojokerto
Jumat, 11 November 2011 13:57 WIB