Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberangkatkan ratusan perangkat yang tergabung dalam wadah PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan silaturahim Nasional (Silatnas) III, Selasa.
Di Jakarta mereka akan bergabung dengan elemen PPDI lain se-Indonesia untuk melakukan aksi di depan Istana Negara pada Rabu (25/1) dengan agenda mengajukan sejumlah tuntutan.
"Saya harap semua menjaga nama baik Tulungagung. Apapun aspirasinya, saya berharap berangkat selamat, pulang juga (harus) selamat. Jangan (bikin) onar atau anarkis," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo berpesan sesaat jelang pemberangkatan.
Ia melepas rombongan PPDI yang menumpang beberapa armada bus pariwisata itu seperti peserta reli. Simbolis pemberangkatan dilakukan dengan mengangkat bendera tanda start, lalu satu per satu kendaraan bus berangkat.
Total ada 17 armada bus diberangkatkan yang membawa 667 perangkat desa dari 257 desa se-Kabupaten setempat.
Setidaknya ada tiga tuntutan yang diminta oleh PPDI terhadap Pemerintah Pusat.
Pertama, mereka meminta peningkatan kesejahteraan setara ASN dengan melihat masa kerja, kedua meminta menyetarakan posisi perangkat desa dengan ASN dan ketiga menertibkan NIPD (nomor induk perangkat desa).
"Itu semua kan menyangkut pada peraturan perundang-undangan," kata Maryoto.
Maryoto melanjutkan ketentuan tentang perangkat desa sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan status dari perangkat desa.
"Apakah masuk sebagai ASN atau P3K? Belum jelas bagi perangkat desa," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, perangkat desa mempunyai jam kerja dan seragam yang sama dengan ASN dan P3K.
Tuntutan lainnya meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan perangkat desa dan menerbitkan NIPD. "Kami mengusulkan selain ASN dan P3K, nanti ada perangkat desa," ucapnya.
Selain bengkok, selama ini perangkat desa mendapat penghasilan tetap dari pemerintah per bulan setara ASN golongan II A.
PPDI meminta penghasilan tetap yang diterima disesuaikan juga dengan masa kerja. "Yang mengabdi 20 tahun dan yang 0 tahun gajinya sama," ucapnya.