Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, menyatakan, PT Humpuss Patragas harus mematuhi peraturan daerah (perda) muatan lokal dan membangun klinik, sebagai persyaratan memindahkan kilang mini miliknya di Cepu, Blora, Jawa Tengah, ke Bojonegoro. "Humpuss wajib mematuhi perda muatan lokal yang mengatur berbagai masalah tentang migas di Bojonegoro, " katanya, Kamis. Suyoto mengaku, sudah mendapatkan kepastian PT Humpus Patragas, jadi memindahkan kilang mini miliknya yang lokasinya di Cepu ke Bojonegoro. Rencananya, kilang mini tesebut juga akan ikut mengolah produksi minyak Blok Cepu, seperti yang dikerjakan PT Tri Wahana Universal yang membangun kilang mini di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. Direncanakan, kilang mini tersebut, penempatannya di sekitar Kecamatan Purwosari, yang lokasinya tidak jauh dari kawasan ring I migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem. "Sudah ada kepastian kilang mini Humpuss di Cepu pindah ke Bojonegoro, penempatan lokasinya di sekitar Kecamaan Purwosari, Kapan pemindahan itu, Suyoto belum bisa menyebutkan, karena petugas dari PT Humpuss yang datang ke Bojonegoro melapor, masih memproses berbagai keperluan memindahkan peralatan itu."Kalau sekarang masih memproses administrasi untuk memindahkan alat itu," katanya menambahkan. Yang jelas, lanjutnya, PT Humpuss dalam mengelola kilang mini di Bojonegoro itu, tetap harus mematuhi perda muatan lokal yang mengatur masalah migas di Bojonegoro. Di antaranya, dalam melakukan pekerjaan wajib melibatkan produk lokal, mulai kontraktor lokal, tenaga kerja, juga produk lokal lainnya. Selain itu, Humpuss juga diwajibkan membangun klinik yang dilengkapi dokter ahli yang lokasinya di sekitar kawasan ring I Blok Cepu. Menurut Suyoto, di dalam perda muatan lokal tersebut, merupakan usaha untuk memberikan perlindungan kepada warga lokal. Pertimbangannya, kehadiran industrialiasasi migas di daerah setempat, harus mampu melibatkan produk lokal seluas-luasnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, lanjutnya, ketika produksi migas di daerah setempat habis yang diperkirakan waktunya 30 tahun, warga Bojonegoro, sudah mampu berusaha tanpa harus mengantungkan dari sektor migas. "Hasil migas yang ada di Bojonegoro ini, hanya sebagian kecil yang menjadi bagian Bojonegoro, jadi keterlibatan produk lokal menjadi penting," katanya menegaskan. (*).
Berita Terkait
SKK Migas : Industri hulu migas jadi penggerak ekonomi daerah
20 April 2021 16:08
Pemkab Bojonegoro Optimistis Perolehan DBH Migas Tetap
14 Februari 2019 14:26
PEPC Lakukan Pemancangan Perdana Pengembangan Gas JTB
4 Januari 2019 13:34
Bojonegoro Peroleh Dana Bagi Hasil Migas Rp2,278 Triliun
18 Desember 2018 17:25
Catatan Akhir Tahun: DBH Migas Bojonegoro untuk Infrastruktur
8 Desember 2018 15:01
DPRD Bojonegoro Segera Bahas Ulang APBD 2019
1 November 2018 18:12
Pemkab Bojonegoro Naikkan DBH Migas Rp2,032 Triliun
1 November 2018 07:21
Pemkab Bojonegoro Optimistis Target DBH 2019 Terealisasi
31 Oktober 2018 13:41
