Pamekasan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Pamekasan menerbitkan sebanyak 535 izin tinggal bagi warga negara asing di Pulau Madura, Jawa Timur selama 2023 ini, terhitung sejak Januari hingga 30 Desember 2023 ini.
Menurut Kepala Sub Seksi Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra, 535 izin tinggal yang diterbitkan itu terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
"Jumlah ITK yang kami terbitkan sebanyak 439 buah, ITAS sebanyak 88 buah, dan ITAP sebanyak 8 buah," kata Rangga dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan, ITK paling banyak diterbitkan berkaitan dengan kegiatan ilmiah masyarakat luar negeri, karena hubungan pernikahan dan kekeluargaan, serta Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Pulau Madura.
Baca juga: Imigrasi Pamekasan tangkap WNA asal Bangladesh dan Myanmar
Salah satunya, seperti pemain sepakbola asing, seperti di klub sepakbola Madura United FC, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Kalau ITAS ini, umumnya karena ada warga negara asing yang berkeluarga di Madura, dan pada akhirnya menetap di Madura. Rata-rata mereka berasal dari Malaysia yang menikah dengan warga Indonesia," katanya.
Selain menerbitkan izin tinggal bagi warga negara asing, Kantor Imigrasi Pamekasan juga melakukan deportase kepada 42 WNA (Warga Negara Asing) yang diketahui tinggal secara ilegal di Madura.
"Jumlah 42 WNA yang kami deportase ini adalah jumlah selama 2023, yakni sejak Januari hingga 30 Desember 2023 ini," katanya.
Selain melakukan deportase kepada 42 WNI ini, Imigrasi Pamekasan juga menemukan adanya WNA yang dicurigai melakukan aktivitas membahayakan di Pulau Madura, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Poin tentang ketentuan ini menyebutkan, bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"WNA yang ditemukan melakukan aktivitas yang dicurigai membahayakan ini sebanyak tiga orang yang pada akhirnya juga dideportase dari, sehingga total yang diportase sebanyak 45 orang," kata Kasubsi Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra, menjelaskan.