Madura Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumenep, Madura, menangkap 66 tersangka, yang terdiri dari 55 orang laki-laki dan seorang perempuan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama 2023.
"Sebanyak 66 tersangka itu hasil pengungkapan 42 kasus narkoba yang dilakukan satuan resnarkoba polres dan polsek jajaran, baik di wilayah daratan maupun kepulauan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jumat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari 42 pengungkapan kasus narkoba tersebut, di antaranya 101,57 gram sabu, 1.251 butir pil YY, dan uang tunai Rp5,5 juta.
Sesuai hasil penyidikan, peran para tersangka terdiri atas 33 pengedar, 16 kurir, dan 17 pemakai atau pengguna narkoba.
"Hingga saat ini belum ada bandar narkoba yang ditangkap oleh jajaran kami. Peran tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep sebatas pengedar, kurir, dan pengguna," kata Edo, menerangkan.
Sesuai hasil pemeriksaan para tersangka, utamanya dalam kasus narkoba jenis sabu, barang haram tersebut diperoleh dari warga di luar Kabupaten Sumenep.
Edo juga menjelaskan, sebanyak 10 dari 66 tersangka itu berstatus pelajar/mahasiswa yang berusia pada kisaran 15 tahun hingga 19 tahun.
"Pengungkapan kasus narkoba tetap menjadi salah satu atensi kami dan jajaran. Oleh karena itu, kami berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat di Sumenep untuk membantu jajaran dalam memerangi narkoba," ujarnya.