Surabaya - Pakar hukum internasional dari Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Wisnu Aryo Dewanto SH LLM menilai ASEAN perlu membentuk Mahkamah ASEAN untuk menyelesaikan masalah hukum yang sifatnya internal di antara negara-negara anggotanya. "Pengambilan keputusan untuk masalah hukum di antara negara anggota ASEAN selama ini belum ada tempatnya, sehingga sering dilakukan negosiasi atau mediasi, tapi hal itu juga sering nggak jalan, karena itu ada yang akhirnya dibawa ke Mahkamah Internasional," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Selasa. Doktor alumnus UGM Yogyakarta itu mencontohkan kasus perebutan kuil antara Kamboja dan Thailand yang dicoba dengan penyelesaian "G to G" lewat mediasi, namun tidak bisa tuntas, sehingga dibawa ke Mahkamah Internasional yang akhirnya dimenangkan Kamboja. "Masalahnya, keputusan Mahkamah Internasional itu masih dipersepsikan secara berbeda oleh Thailand. Pihak Thailand menilai keputusan Mahkamah Internasional itu hanya untuk kuil, sedangkan tanah yang dipakai bangunan kuil itu masih dianggap milik Thailand," katanya. Menurut dia, setiap negara anggota ASEAN sebenarnya memiliki masalah sendiri, baik masalah hukum maupun HAM, misalnya Myanmar penindasan etnis minoritas Rohingya, atau Thailand dengan kekerasan dan konflik di Thailand Selatan (Patani Darussalam) dan sengketa perbatasan dengan Kamboja. Selain itu, Malaysia dengan masalah diskriminasi rasial dan pemberlakuan "internal security act", Kamboja dengan peradilan mantan petinggi Khmer Merah, Filipina dengan berlarutnya konflik Moro-Mindanao, dan Indonesia yang memiliki masalah kemiskinan, pengangguran, pemenuhan hak ekonomi, kesehatan dan pendidikan. "Masalah yang ada itu selama ini diselesaikan dengan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), namun hal itu berarti negara yang dipersalahkan, padahal masalah yang terjadi kadangkala bersifat kesalahan individual," katanya. Oleh karena itu, katanya, Indonesia sebagai Ketua ASEAN saat ini perlu merintis pembentukan Mahkamah ASEAN untuk menyelesaikan masalah hukum dan HAM. "Kalau konsensus atau mediasi itu sulit, saya kira pengadilan tribunal khusus ASEAN itu merupakan alternatif, seperti di Uni Eropa," katanya. Caranya, Indonesia sebagai Ketua ASEAN harus segera melakukan konsensus atau kesepakatan di tingkat Kepala Negara, lalu kesepakatan untuk membentuk Mahkamah ASEAN itu dibahas secara teknis melalui pertemuan tingkat Menteri Luar Negeri. "Jadi, poin pentingnya adalah perlunya penyelesaian masalah di antara negara-negara anggota secara tuntas lewat Mahkamah ASEAN, sehingga tidak dilarikan ke Mahkamah Internasional atau bahkan menjadi pergunjingan politis yang tidak semakin jelas duduk perkaranya, karena itu Indonesia harus menggagas itu," katanya. (*)
Berita Terkait
Pakar: Industri migas potensi mesin ekonomi baru masyarakat pesisir
30 Desember 2025 16:53
Pakar PBB kecam blokade maritim AS terhadap Venezuela
25 Desember 2025 11:37
Pakar hukum Unair nilai peraturan Polri bertentangan dengan putusan MK
19 Desember 2025 20:55
Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK
13 Desember 2025 11:30
Pakar Mitigasi UB: Penebangan hutan harus dievaluasi
5 Desember 2025 14:25
Pakar hukum minta Komisi III DPR RI reformasi Polri secara radikal
2 Desember 2025 15:11
Pakar sebut dampak bencana hidrometeorologi tidak murni faktor iklim
1 Desember 2025 11:24
Pengamat: Konflik Tiongkok-Jepang berdampak positif untuk Indonesia
25 November 2025 17:37
