Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota menangkap seorang mantan kasir dari sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Kota Blitar, karena menggelapkan uang nasabah hampir Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengemukakan polisi menangkap ES (31), warga Desa Bendoluwung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ia dahulu bekerja sebagai kasir di sebuah BPR di Kota Blitar, namun pelaku nekat berbuat kejahatan dengan mengambil uang tabungan nasabah.
"Pelaku mengambil uang kas BPR Artha Praja, melakukan mark up uang pengambilan tabungan 14 orang nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah dan tidak bayar gaji tenaga kebersihan," katanya di Blitar, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku saat itu bekerja dengan status sebagai pegawai dari 2018 hingga 2019. Pada saat mengambil uang tersebut, modus yang dilakukan pelaku dengan cara membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun dan user milik salah satu pemegang akun serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.
Aksinya kemudian diketahui. Namun, yang bersangkutan melarikan diri sejak tahun 2020 ke sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Jember dan Lumajang dengan meninggalkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Ia kemudian baru tertangkap pada tanggal 22 Desember 2023.
Saat diperiksa, kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya tersebut karena terjerat arisan bodong. Ia menjadi korban arisan bodong hingga Rp300 juta. Sehingga, untuk menutupi utang akhirnya nekat mengambil uang nasabah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel berkas kepegawaian BPR Artha Praja atas nama pelaku, satu bendel laporan harian/mutasi kas BPR Artha Praja Kota Blitar, satu bendel salinan slip penarikan dan setoran nasabah BPR Artha Praja, satu bendel laporan hasil perhitungan kerugian negara, dan berbagai barang bukti lainnya.
Hingga kini, yang bersangkutan masih ditahan polisi untuk mendalami kasus. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.