Tulungagung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, menerima pemindahan seorang narapidana kasus terorisme Jaringan Ansharut Daulah (JAD) Makassar berinisial W (36), yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Depok.
"Pemindahan ini dilakukan atas rekomendasi BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), Densus 88 Antiteror, Polres Tulungagung," kata Kepala LP Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Kusumah di Tulungagung, Kamis.
Sebelumnya, anggota JAD Makassar, Sulawesi Selatan, itu telah mendekam di Rutan Kelas I Depok sejak 2021.
W divonis menjalani hukuman selama tiga tahun penjara. Di Lapas Tulungagung, W melanjutkan masa hukuman kurang lebih lima bulan kurungan lagi.
"Jadi di LP Kelas IIB Tulungagung menjalani masa hukuman sekitar lima bulan saja sebelum dinyatakan bebas murni," katanya.
W diperkirakan akan bebas murni pada bulan April 2024. Setelah dipindahkan ke Tulungagung, W menjalani masa adaptasi selama sepekan.
Selama proses adaptasi itu, W menempati sel khusus dan dipisah dengan warga binaan lainnya.
Selama masa orientasi W tidak boleh dijenguk. W juga tidak boleh berinteraksi dengan warga binaan lain. "Untuk sementara kami pisahkan dulu untuk masa orientasi," ujarnya.
Budiman melanjutkan setelah menjalani masa orientasi, W akan ditempatkan di sel khusus terpisah dengan warga binaan lain.
W akan didampingi oleh petugas pamong yang akan membimbingnya mengakui NKRI.
Menurut informasi yang diterima oleh Budiman, W sudah mengakui NKRI. Namun pihaknya masih menunggu berkas pengakuan NKRI bapak tiga anak tersebut dari Lapas Kelas I Depok, tempat W menjalani hukuman sebelum ke Tulungagung.