Surabaya (ANTARA) - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) ikut melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyelesaian kendala bidang pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam keterangan diterima di Surabaya, Rabu mengatakan ada sejumlah ruang lingkup dalam MoU ini. Pertama; pembuatan daftar seluruh aset yang dimiliki kawasan industri yang berada di bawah Holding BUMN Danareksa.
Kedua; penyelesaian aspek legal, apabila ada permasalahan pertanahan yang ada di kawasan industri, dan ketiga; melakukan penyesuaian peraturan.
"Untuk poin ketiga ini bukan suatu masalah, hanya penyesuaian-penyesuaian aturan terbaru saja, agar investasi yang sudah masuk bisa berjalan dengan baik," kata Suyus.
Direktur Utama PT Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan Holding BUMN Danareksa merupakan holding BUMN spesialis transformasi dan investasi satu-satunya di Indonesia, yang memiliki sub-klaster yang berasal dari berbagai sektor.
Holding ini membawahi tujuh kawasan industri yang lokasinya sangat strategis seperti di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Kehadiran kawasan industri tersebut erat dengan kebutuhan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
"Saat ini, beberapa kawasan industri kami memang memiliki kendala di bidang pertanahan. Seperti sertifikasi tanah, izin, maupun klaim tanah. Hal ini kemudian menjadi isu yang akan berpengaruh pada jalannya bisnis kami," ujar Yadi.
Menurut dia, untuk mengatasi masalah itu, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dengan BUMN, untuk menyelesaikan isu-isu dalam pengelolaan pertanahan, maupun upaya mencari terobosan dalam penyelesaian masalah yang dimaksud.
"Untuk itu, kita melakukan sebuah sinergi yang harmonis dan positif antara Holding BUMN Danareksa dengan Kementerian ATR/BPN selaku pejabat yang berwenang di bidang tata ruang dan pertanahan. Kami berinisiatif untuk menerapkan hal yang sama di Danareksa dan kawasan industri lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono menyatakan, selama ini dukungan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan jajarannya sangat baik, komunikasi dilakukan secara intens untuk mencari jalan keluar persoalan aspek legal tanah yang ada di kawasan industri yang dikeloka SIER di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.
Ia mengatakan, SIER telah melakukan beberapa kali ekspansi perluasan kawasan industri. Mulai pertama berdiri di daerah Rungkut, Surabaya, lalu ekspansi ke Berbek, Sidoarjo dan di Rembang, Pasuruan secara keseluruhan kondusif dan tidak ada masalah pertanahan yang berarti.
"Hal ini menunjukkan bagaimana kondusifnya wilayah Jawa Timur untuk berinvestasi, apresiasi untuk jajaran ATR/BPN" kata Didik.
Pihaknya menyambut baik MoU yang diinisiasi PT Danareksa dengan Kementerian ATR/BPN ini. Apalagi saat ini SIER sedang melakukan ekspansi perluasan kawasan industri ke Kabupaten Ngawi.
Menurut dia, penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR/BPN ini adalah bentuk kongkret langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi potensi kendala yang mungkin muncul terkait permasalahan pertanahan kawasan industri di masa depan.
"MoU ini juga mengindikasikan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk berkolaborasi dan memberikan bantuan dalam mendukung iklim investasi Indonesia agar semakin bagus dan kompetitif,” kata Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) ini.