Malang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mulai menerima aduan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada lokasi yang tidak semestinya.
Anggota Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar, Rabu, menyebutkan ada belasan aduan pelanggaran yang telah diterima Bawaslu Kota Malang.
"Sudah ada belasan laporan yang masuk. Ada APK di area (instansi militer), tetapi bukan di wilayah asetnya. Pengaduan ini ada tahapan. Kami awasi dulu, kami kasih saran, baru kami selesaikan," kata Hamdan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Koordinator Bidang Penanganan, Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang itu menjelaskan dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terkait dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya saat ini sudah mengaktifkan jajaran di lapangan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.
Menurutnya, jajaran tersebut tidak serta merta melakukan penindakan, tetapi dalam tahap awal melakukan kajian usai mendapatkan aduan. Kajian tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran khususnya dalam pemasangan APK.
Baca juga: Polres Malang perkuat sinergi dengan KPU ciptakan Pemilu damai
"Kami sudah aktifkan jajaran di lapangan. Ada penilaian dan dikaji melanggar pelanggaran apa, peraturan nomor berapa," tambahnya.
Hamdan mengatakan dari lima kecamatan di Kota Malang, aduan terbanyak berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Klojen dan Kecamatan Lowokwaru. Dalam waktu dekat, Bawaslu Kota Malang akan segera menurunkan APK yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"Klojen dan Lowokwaru terkait pemasangan APK. Pekan ini Bawaslu akan melakukan penindakan, kami akan tertibkan bersama Satpol PP dan partainya," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menerbitkan aturan soal pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 134 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di wilayah Kota Malang.
Dalam aturan itu, KPU telah memetakan lokasi pemasangan APK, yaitu 102 titik di Kecamatan Klojen, 64 titik di Kecamatan Blimbing, 61 titik di Kecamatan Kedungkandang, 97 titik di Kecamatan Sukun, serta 219 titik di Kecamatan Lowokwaru.
Bawaslu Kota Malang mulai terima aduan pelanggaran soal APK
Rabu, 6 Desember 2023 15:42 WIB