Probolinggo (ANTARA) - Hasil kajian dari tim Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Universitas Nurul Jadid (Unuja) Paiton, Probolinggo, menemukan 40 lebih peraturan daerah (perda) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang perlu dicabut dengan berbagai alasan.
"Alasan pencabutannya macam-macam, mulai dari karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan undang-undang yang baru, atau karena sudah tidak lagi relevan," kata anggota Pusbakum Unuja Ismail Marzuki di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu.
Unuja terpilih menjadi tenaga ahli dalam penyusunan naskah akademik (NA) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo.
Unuja merespons dengan mengirimkan Tim NA dan Raperda, yang terdiri dari Kepala LP3M Unuja Dr. Achmad Fawaid, MA, anggota Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Unuja Ismail Marzuki, MH, dan satu orang staf Ahmad Zubaidi.
Kerja Sama Swakelola NA dan Raperda ini ditandatangani oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo Drs. Nugroho, MSi dan Kepala LP3M Unuja Dr Achmad Fawaid, MA. Dalam nota kesepahaman tersebut, Unuja diberi amanat untuk melakukan klasifikasi dan analisis terhadap perda-perda yang telah diterbitkan oleh DPRD Situbondo sejak tahun 2001.
Baca juga: Rektor Unuja tekankan nilai kebermanfaatan ilmu kepada masyarakat
Sementara itu, Fawaid menjelaskan bahwa sejauh ini penyusunan NA dan raperda tersebut sudah mencapai 70 persen atau sudah mencapai tahap final.
"Kami sudah melakukan rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo terkait klasifikasi perda yang akan dicabut, lalu kami juga sudah mengadakan raker dengan Bagian Hukum, Komisi I, dan OPD, kemudian dilanjutkan kami juga sudah membahasnya bersama pakar hukum dari eksternal. Jadi memang tahapannya sudah panjang," katanya.
Wakil Rektor III Unuja Dr H. Hambali, MPd mengapresiasi kerja tim dari Unuja. Pihaknya sudah menitipkan kepada tim agar Pusbakum Unuja memastikan seluruh proses dilalui dengan baik, tidak boleh ada cacat prosedur, karena amanah ini juga membawa nama baik institusi Unuja bersama pemerintah daerah.
Hambali menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Situbondo sendiri juga memastikan bahwa pencabutan perda ini sudah sesuai dengan asas hukum yang benar. Pencabutan perda ini diakui merupakan bentuk harmonisasi hukum untuk mengakomodasi kondisi terkini dan peraturan perundang-undangan saat ini.
Dari sekian banyak perda Kabupaten Situbondo, kata Hambali, rata-rata yang dicabut adalah perda tentang desa dan bangunan/gedung. Hal ini disebabkan karena beberapa peraturan perundang-undangan di atasnya juga sudah berubah.
Ada juga perda tentang kepala dan perangkat Desa, misalnya, sudah tidak lagi relevan dengan peraturan terbaru tentang desa. Demikian pula, perda tentang bangunan gedung yang didasarkan pada ketentuan tentang IMB juga tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan terkini tentang PBG dan perizinan terintegrasi melalui OSS RBA. (*)