Situbondo (ANTARA) - Pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaan pajak air bawah tanah atau ABT di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berkurang dari sekitar Rp4 miliar menjadi Rp2 miliar per tahun setelah pemerintah daerah setempat menurunkan tarif pajak dari 20 persen menjadi 10 persen.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan turunnya potensi penerimaan pajak air bawah tanah setelah Pemkab Situbondo menurunkan besaran tarif pajak yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Tahun 2023 yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
"Keberadaan pengusaha tambak di Situbondo sangat potensial. Sebenarnya mereka mampu menyumbang PAD cukup besar karena jumlah pengusaha tambak jumlahnya cukup banyak," kata Hadi di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Dia menyebutkan, total ada sekitar 70 pengusaha tambak (ikan/udang) yang ada di Kabupaten Situbondo dan hal it sangat potensial untuk mendongkrak sumber pendapatan asli daerah.
Baca juga: Seni tari Landhung Situbondo jadi pembuka agenda SEF 2023
Hadi menyampaikan, selama ini pengusaha tambak hanya membayar pajak kepada daerah tanpa alat ukur yang jelas, sehingga penerimaan pajak air bawah tanah yang diterima pemerintah daerah masih sangat minim.
"Khususnya bagi pengusaha tambak modern selama ini hanya membayar pajak berdasarkan keinginannya sendiri (tanpa penghitungan yang jelas)," ucap dia.
Hadi menilai para pengusaha tambak wajar membayar pajak karena pemerintah tidak memiliki dasar penarikan pajak yang jelas, sehingga tidak mengetahui secara pasti berapa banyak air bawah tanah yang telah digunakan pengusaha tambak.
"Karena tidak ada alat ukur air (flowmeter) yang seharusnya dipasang di masing-masing tempat usaha tambak yang tersebar di sejumlah kecamatan," kata dia.
Hadi menambahkan, pendapatan asli daerah tercatat dalam perubahan APBD 2023 mencapai sekitar Rp252 miliar atau terdapat selisih sekitar Rp28 miliar (sebelum perubahan APBD 2023).
"Semoga pendapatan asli daerah tahun depan terus bertambah seiring dengan disahkannya Perda Pajak dan Retribusi 2023 yang baru," ujar dia.
Pemerintah Kabupaten Situbondo sendiri menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024 sebesar Rp300 miliar dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah setempat.
Pemerintah daerah berupaya untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai rekomendasi dari DPRD. Meningkatkan pendapatan asli daerah memang merupakan atensi dari pemerintah daerah karena bantuan fiskal dari pemerintah pusat terus menurun.
Penerimaan pajak air bawah tanah di Situbondo menurun Rp2 miliar
Kamis, 30 November 2023 15:07 WIB