Surabaya (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Dirlantas Polda Jatim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin menegaskan setiap perlintasan kereta api sebidang wajib dipasang rambu dan berpalang pintu.
"Aturan itu mengacu pada surat edaran dari Menteri Perhubungan," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin sore.
Polda Jatim mendata di awal tahun 2023 terdapat sebanyak 734 perlintasan kereta api sebidang yang belum berpalang pintu.
Sejak Januari 2023 telah diajukan untuk dilakukan pengadaan palang pintu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, serta melibatkan Kepala Daerah kabupaten/ kota se- Jatim.
Kombes Pol Komarudin menandaskan jumlah perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu terus bertambah seiring dengan pertumbuhan masyarakat yang memunculkan permukiman baru dengan akses jalan beririsan dengan perlintasan kereta api.
Persoalannya, kata dia, untuk membangun palang pintu di perlintasan kereta api sebidang biayanya mahal, tergantung luasnya.
Pada perlintasan sebidang yang tidak terlalu luas di wilayah Jatim membutuhkan biaya sedikitnya Rp300 juta. Bahkan bisa mencapai miliaran rupiah jika bidang perlintasannya sangat luas.
Kendala tingginya biaya tersebut menyebabkan pengadaan palang pintu pada perlintasan sebidang kereta api yang telah terdata oleh Polda Jatim menjadi tersendat.
Salah satunya justru menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 11 korban warga Kota Surabaya saat minibus yang ditumpanginya usai menghadiri acara reuni di Banyuwangi melintas di sebidang kereta api tanpa palang pintu kawasan Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada 19 November kemarin.
Kombes Pol Komarudin mengungkapkan khusus di wilayah Kabupaten Lumajang, terdapat sebanyak 12 perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu.
"Sebagian sedang dalam proses dipasang palang pintu dan masih butuh waktu menyelesaikannya," ujarnya.
Sampai sekarang, lanjut Komarudin, perlintasan sebidang kereta tanpa palang pintu di wilayah Jatim terus menurun.
"Artinya bahwa proses untuk melengkapi setiap perlintasan sebidang dengan palang pintu terus berjalan. Tentunya kita akan melihat lebih jauh nanti untuk pelaksanaannya di lapangan," ucapnya.
Sementara, Kombes Pol Komarudin menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang yang menewaskan 11 korban di Klakah, Lumajang.
Kendati belum menetapkan tersangka, karena proses penyelidikan sedang berjalan, tadi sore PT Jasa Raharja telah mencairkan asuransi jiwa terhadap seluruh ahli waris atau keluarga korban yang meninggal dunia, dengan masing-masing mendapatkan santunan uang Rp50 juta.