Surabaya (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menggelar Forum Pertanahan dan Kehutanan yang kali ini berlokasi di Yogyakarta Marriott Hotel, D.I. Yogyakarta pada tanggal 26-27 Oktober 2023.
Kegiatan ini dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XI, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, Cabang Dinas Kehutanan, Perhutani Regional Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Rapat kerja yang rutin diadakan dari tahun ke tahun ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi aktif di daerah serta sebagai ruang menyamakan persepsi terkait peraturan dan perizinan di bidang pertanahan dan kehutanan dengan harapan mencapai sinergi antara industri hulu migas bersama para pemangku kepentingan di daerah.
Kegiatan industri hulu migas memiliki cakupan berupa kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan migas, produksi/eksploitasi, dan lifting minyak dan gas bumi. SKK Migas menargetkan produksi minyak 1 juta Barel Minyak per Hari (Barrel Oil per Day/BOPD) dan gas 12 juta Kubik Kaki per Hari (Billion Cubic Feet per Day/BCFD) dengan nilai investasi sebesar 186,7 miliar USD.
"Faktor-faktor eksternal seperti perizinan, tumpang tindih lahan, ganti rugi dan isu sosial masyarakat lainnya masih menjadi kendala paling dominan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi industri hulu migas," ucap Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Nurwahidi dalam sambutannya.
"Hal ini menjadi tantangan bersama," turu Nurwahidi.
Salah satu dari narasumber kegiatan Forum Pertanahan dan Kehutanan 2023, Farida Soejatno Maryoto – Manager Senior Pertanahan Divisi Formalitas SKK Migas mengharapkan di tahun 2024 tidak ada isu penerbitan PPKH baru karena persetujuan tersebut dibutuhkan untuk mengejar target pengeboran sumur-sumur yang masuk dalam kawasan hutan.
Wicaksono Tri Wuryanto S.Hut. MSi - Koordinator Kelompok Kerja Penatausahaan PNBP PKH Dit. RPP KLHK menyampaikan adanya perubahan nama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dimana pemenuhan kewajibannya sesuai pasal 369 Pertaturan Menteri LHK No. 07 Tahun 2021.
Selain kedua narasumber tersebut, hadir pula beberapa narasumber kompeten dalam bidangnya, antara lain Suhendro A. Basori, S.Hut. Kepala BPKH XI Wilayah Jawa-Madura, Ir. R. Ratmanto Trimahono, M.Sc. Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Purnomo Probo Nugroho, S.Hut., M.M, Plt. Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dan Ammy Rita Manalu, S.Hut., M.Si Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Hutan DLHK Provinsi Jawa Tengah.
Selain pembahasan bersama narasumber tersebut, kegiatan Forum Pertanahan dan Kehutanan dilanjutkan dengan sesi finalisasi sinergi dan diskusi antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa berharap dengan terlaksananya forum ini, silaturahmi yang telah terjalin baik selama ini antara SKK Migas-KKKS dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin erat sehingga mendorong pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas di daerah.