Sidoarjo - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo saat ini masih dibahas di Dewan Pengupahan setempat, dan selanjutnya diserahkan pada Pemkab Sidoarjo untuk diberikan kepada tingkat Pemprov Jatim. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Sidoarjo Sumarbowo, Senin mengatakan, saat ini proses penentuan pengupahan tersebut masih dibahas di dewan pengupahan. "Kami berharap pembahasan tersebut segera kelar dan rumusan nilainya bisa segera dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo, untuk segera dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya. Ia mengemukakan, untuk nilai dari UMK tahun ini dirinya masih belum bisa menentukan karena hal itu merupakan kebijakan bersama yang disusun antara Pemerintah, Pengusaha dan juga dari perwakilan pekerja. "Intinya, perubahan nilai UMK yang ditentukan nantinya diharapkan bisa membawa kesejahteraan bagi warga Sidoarjo khususnya bagi para buruh," ucapnya. Ia menjelaskan, pada tahun 2010 lalu kenaikan UMK yang ada di Kabupaten Sidarjo naik sekitar 10 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebelumnya, ratusan buruh yang ada di Kabupaten Sidoarjo demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menuntut adanya kenaikan UMK pada tahun 2012 mendatang. Dalam aksinya, salah seorang koordinator aksi, Suprasiono, mengatakan, saat ini UMK yang ada di Kabupaten Sidoarjo sekitar Rp1,1 juta dan harus ada peningkatan upah buruh pada tahun 2012 mendatang. "Kami meminta supaya UMK yang ada di Kabupaten Sidoarjo ada peningkatan sekitar 10 sampai dengan 15 persen atau sama dengan UMK dengan kabupaten yang ada di sekitarnya seperti Kota Surabaya dan juga Kabupaten Gresik," katanya. Ia mengemukakan, saat ini dewan pengupahan Kabupaten Sidoarjo telah melakukan survei terhadap kebutuhan hidup layak (KHL), dan hasilnya saat ini sangat rendah serta sangat merugikan bagi buruh atau pekerja di Sidoarjo. "Hal itu karena adanya penyimpangan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 17 tahun 2005 yaitu survei dilakukan hanya sekali pada bulan September saja," paparnya. Ia mengemukakan, padahal diketahui dalam setahun ada bulan-bulan tertentu ada kenaikan harga barang sangat tinggi, dan mengganti komponen minyak tanah dengan gas yang harganya jauh lebih murah. "Selain itu, dewan pengupahan dari unsur asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) untuk beberapa komponen seperti harga sewa kamar dan transpor tetap memakai harga lama," ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sidoarjo harus mempertimbangkan daerah sekitar dan tidak boleh lebih rendah.
Berita Terkait

FSPMI gelar aksi, DPRD Sidoarjo tampung usulan kenaikan UMK
13 November 2024 14:43

Keberatan UMK 2020, Disnaker Sidoarjo persilakan perusahaan ajukan penangguhan
21 November 2019 20:24

Apindo Sidoarjo tak keberatan UMK naik, asalkan...
25 Oktober 2019 22:51

Penjabat Bupati Sidoarjo Menampung Usulan UMK
6 November 2015 19:34

Apindo Berharap Tak Ada Intervensi Penetapan UMK
13 Oktober 2015 16:15

Buruh Jatim Tuntut UMK 2016 Sebesar Rp3,2 Juta
8 Oktober 2015 20:28

Tiga Daerah di Jatim Berlakukan Upah Sektoral
22 Mei 2014 07:11

Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2013
24 November 2012 18:03