Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 sesuai Pergub No.72 Tahun 2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013, Sabtu sore. Besaran nilai UMK Ring I, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik nilainya sama, yakni Rp1.740.000, sedangkan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan Rp1.720.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp1.700.000.(*)
Berita Terkait
Gubernur Jatim Tetapkan UMK 24 November 2012
21 November 2012 19:10
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Khofifah di Grahadi
19 Januari 2026 20:55
ANTARA silaturahim dengan Gubernur Jawa Timur
19 Januari 2026 18:27
Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan
14 Januari 2026 15:10
Sore ini, Derbi Indonesia antara Persib vs Persija digelar
11 Januari 2026 12:39
ANTARA dukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026
9 Januari 2026 16:40
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
6 Januari 2026 16:22
