Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 sesuai Pergub No.72 Tahun 2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013, Sabtu sore. Besaran nilai UMK Ring I, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik nilainya sama, yakni Rp1.740.000, sedangkan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan Rp1.720.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp1.700.000.(*)
Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2013
Sabtu, 24 November 2012 18:03 WIB