Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan menandatangani sekaligus menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 pada Sabtu, 24 November 2012, sembari menunggu kepastian surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. "Seharusnya memang hari ini ditetapkan, tapi karena masih banyak persoalan maka kami tidak bisa memaksa. Menakertrans menyetujui mundurnya penetapan dan diberi batas sampai Minggu (25/11). Tapi sehari sebelumnya sudah akan ditetapkan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu. Mundurnya penetapan UMK dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya wacana kenaikan UMK hingga Rp2,2 juta di ring 1 dan pernyataan Menakertrans yang meminta agar ada peningkatan kesejahteraan buruh. "Saya sudah buat surat lagi dan hari ini sudah dikirim ke Menakertrans. Saya berharap ada jawaban yang jelas mengenai standar kenaikan Komponen Hidup Layak (KHL)," katanya. Saat ini, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akhirnya mengusulkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 38 daerah ke Gubernur Soekarwo untuk selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah peraturan gubernur yang mengatur besaran UMK 2013. Karena masih menunggu jawaban dari Menakertrans maka pihaknya belum bisa menetapkannya. Dengan demikian, nilai yang sudah disepakati dan diusulkan ke gubernur bisa saja berubah. "Yang pasti, penetapan tetap Sabtu (24/11). Kalau memang berubah maka kemungkinan tidak akan ring 1 saja. Tetapi ini juga masih menunggu dari pusat," tukas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut. Sebelumnya, Dewan pengupahan selesai melakukan tugasnya dan sudah mengusulkan nilai UMK 2013 bagi 38 daerah ke Gubernur untuk selanjutnya ditandatangani menjadi sebuah peraturan gubernur. Tahapan finalisasi diserahkan setelah dua wilayah yakni Kabupaten dan Kota Mojokerto menyerahkan draf revisi UMK yang sempat dikembalikan ke dewan pengupahan setempat. Revisinya, Kabupaten Mojokerto yang semula mengusulkan Rp1.408.359 menjadi Rp1,5 juta. Sedangkan khusus Kota Mojokerto yang semula mengusulkan Rp940 ribu, naik menjadi Rp975 ribu. Catatan lainnya, di samping dua daerah tersebut, ada lima daerah yang telah mengembalikan revisi usulan UMK. Masing-masing, Kota Surabaya dan Gresik dengan usulan sama, Rp1.567.000 atau sesuai usulan semula. Kemudian Kabupaten Pasuruan Rp1.552.650 naik menjadi Rp1.565.500, serta Kota Pasuruan yang awalnya Rp1.050.000, berubah Rp1.138.000. Satu lagi daerah yang mengalami revisi usulan UMK di ring 1 yakni Kabupaten Sidoarjo. Dari Rp1.560.000 yang semula diusulkan, sudah direvisi menjadi Rp1.566.000. (*)
Gubernur Jatim Tetapkan UMK 24 November 2012
Rabu, 21 November 2012 19:10 WIB