Surabaya (Antara Jatim) - Tiga daerah di Jawa Timur telah memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) terhitung sejak 30 April 2014 yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya. "Dengan UMSK Jatim 2014 resmi diundangkan, maka perusahaan untuk menjalankan dan pemerintah harus menindak tegas yang melanggar," kata Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jamaludin, di Surabaya, Kamis. Menurut dia, pemberlakuan UMSK pada tiga daerah itu merupakan perjuangan dan desakan berbagai elemen buruh/pekerja di Jawa Timur saat "Mayday 2014" hingga akhirnya pada Gubernur Jawa Timur pada 20 Mei 2014 secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur 27/2014 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2014. "Pergub yang ditetapkan dalam lembaran daerah pada 30 April 2014 itu berisi pemberlakuan UMSK 2014 untuk Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya dengan besaran nominal UMSK-nya 5-10 persen diatas UMK berkisar antara Rp2.299.500-2.409.000," katanya. Pergub Jatim 2014 juga mengatur jenis sektoral meliputi 417 Sektor dan Subsektor yang termasuk kategori perusahaan PMA dan PMDN Tbk yang terdapat di berbagai industri antara lain industri logam, kimia, elektronik, otomotif, rokok, hotel, farmasi, tekstil, sepatu, makanan, minuman, restoran, gas, semen, bank BUMN hingga rumah sakit. "Terkait penetapan UMSK Jatim 2014 itu, kami mendesak kepada sedikitnya 1.000 perusahaan yang berstatus PMA/PMDN Tbk/BUMN di Jawa Timur untuk melaksanakan UMSK, kemudian Pemprov Jatim juga harus bertindak tegas bila ada pelanggaran," katanya. (*)
Tiga Daerah di Jatim Berlakukan Upah Sektoral
Kamis, 22 Mei 2014 7:11 WIB